VIRAL! Suami Laporkan Dua ASN BKPSDM Taput karena Dugaan Perselingkuhan – PNS yang Terbukti Berselingkuh Terancam Pemecatan

Iklan Semua Halaman

.

VIRAL! Suami Laporkan Dua ASN BKPSDM Taput karena Dugaan Perselingkuhan – PNS yang Terbukti Berselingkuh Terancam Pemecatan

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Minggu, 15 Maret 2026

TAPUT | MEDIA-DPR.COM. Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), menjadi sorotan publik.

 

Seorang pria berinisial LP (31), suami sah dari salah satu pelaku berinisial JRS, telah secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput pada Rabu (13/03/2026), dengan menembuskannya langsung kepada Bupati Taput, Kepala Inspektorat Taput, dan Kepala BKPSDM Taput.

 

Dalam suratnya, LP menyatakan dugaan tindak perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi Jalan Sadar, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. Pelaku lainnya berinisial IS, yang diketahui juga merupakan ASN di BKPSDM Taput.

 

Menurut uraian dalam surat pengaduan, kecurigaan LP bermula ketika ia merasakan ada kejanggalan dari perilaku istrinya pada hari kejadian. Saat menghubungi pegawai BKPSDM, LP mengetahui bahwa JRS telah meninggalkan kantor sekitar pukul 12.00 WIB dan tidak kembali lagi.

 

Merasa curiga, LP melakukan pencarian ke sejumlah hotel dan kafe di sekitar Tarutung serta Siborongborong, namun tidak menemukan keberadaan JRS. Pada perjalanan pulang ke Tarutung, ia secara tidak sengaja melihat mobil yang diduga milik IS terparkir di depan sebuah rumah. Setelah menunggu sekitar satu setengah jam, LP menyebut melihat IS keluar dari rumah tersebut, diikuti kemudian oleh JRS.

 

Saat menghampiri keduanya, LP melontarkan perkataan kepada IS, “Kau merusak rumah tanggaku,” yang kemudian memicu percekcokan. LP meminta JRS untuk pulang bersamanya, namun ditolak dengan mengatakan, 


“Saya tidak mau lagi pulang karena kami mau berangkat.” IS bahkan sempat menanyakan kepada JRS, “Ikut kau pulang, Mi?” sebagaimana tertulis dalam surat pengaduan.

 

LP menyebutkan adanya saksi yang mengetahui dugaan tersebut, yakni SP (ibu kandung JRS) dan HJP (paman kandung JRS). Tidak lama setelah kejadian, pada Minggu (08/03/2026) terjadi perceraian secara sepihak di rumah mereka yang dihadiri oleh SP dan RP (paman kandung JRS lainnya), di mana JRS disebut diusir akibat dugaan perselingkuhan tersebut.

 

Untuk diketahui publik, berdasarkan aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika terbukti melakukan perbuatan berselingkuh atau pelanggaran moral lainnya, pelaku dapat dikenai sanksi disiplin yang berat, bahkan hingga tingkat pemecatan dari jabatan. 


Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang disiplin bagi ASN.

 

Melalui surat pengaduannya, LP meminta Pemkab Taput untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku, demi menjaga integritas serta kedisiplinan aparatur di wilayah Taput.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait pengaduan tersebut. (Richard DA Panjaitan S.E.)

 

 

close