Terupdate Skandal Sabu 1,9 Ton Batam: Jaksa Banding Usia Vonis 5 Tahun Dianggap '"Jauh Panggang Dari Api"

Iklan Semua Halaman

.

Terupdate Skandal Sabu 1,9 Ton Batam: Jaksa Banding Usia Vonis 5 Tahun Dianggap '"Jauh Panggang Dari Api"

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 19 Maret 2026

BATAM | MEDIA-DPR-COM. Meja hijau memanas! Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Batam resmi mengajukan banding setelah vonis terhadap tersangka skandal penyelundupan sabu sebanyak 1,9 ton dianggap "jauh panggang dari api". 


Kasus yang awalnya diduga melibatkan barang bukti sebanyak 2 ton ini kini memasuki babak baru dengan tuntutan hukuman mati yang ingin digalakkan pihak penuntut. sumber: Nora Lustari Vlog. Jum'at (18/03/2026) dilengkapi dari laporan Antara News dan Kompas.com.

 

Kekhawatiran muncul setelah Fandi Ramadhan, yang menjabat sebagai Second Engineer pada kapal yang menjadi sarana penyelundupan, hanya mendapatkan vonis 5 tahun penjara. 


Hal ini memicu gejolak hebat di ruang sidang dan menjadi sorotan publik.

 

Dalam rapat kerja bersama anggota DPR-RI, Kajari Batam I Wayan Wiradarma mengungkapkan argumen tajam untuk meruntuhkan pembelaan tersangka. 


"Dia bukan pelaut kemarin sore yang tersesat! Lulusan politeknik pelayaran, namun bekerja tanpa cap Syahbandar. Itu bukan khilaf, itu pilihan sadar," tegas Wiradarma dengan nada dingin.

 

Suasana makin mencekam saat pihak jaksa membeberkan bukti tentang aliran dana kasbon dan janji bonus ribuan dolar Amerika yang telah dijanjikan kepada tersangka. 


"Uang sudah cair, bonus sudah dijanjikan. Apakah itu paksaan? Tidak! Itu pilihan sadar untuk melanggar hukum," pungkasnya.

 

Kepala Bidang Tata Usaha Hukum Kejaksaan Negeri Batam, Bachtiar Batubara, mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyusun memori banding. 


"Kami akan balas, memori banding sedang kami racik!" ujarnya dengan penekanan.

 

Berikut rincian vonis awal yang digugat:

 * Seumur hidup: Kapten, Chief Officer, dan Chief Engineer (warga negara Thailand)

* 15-17 tahun penjara: Juru Mudi

* 5 tahun penjara: Fandi Ramadhan (Second Engineer)

 

Menurut laporan dari Antara News, kasus ini merupakan salah satu kasus penyelundupan narkoba terbesar di wilayah Kepulauan Riau tahun ini, dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. 


Sementara itu, Kompas.com melaporkan bahwa penyelidikan kasus ini juga mengarah pada kemungkinan adanya jaringan yang mendukung peredaran barang haram tersebut hingga ke berbagai wilayah di Indonesia.

 

Perang urat syaraf kini berpindah ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. 


Akankah tuntutan hukuman mati dikembalikan atau justru vonis "ringan" ini yang tetap dipertahankan? 


Publik kini menahan napas menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang telah menggemparkan masyarakat ini.(Red)

 

 

close