TAPTENG | MEDIA-DPR-COM.Sejumlah permasalahan terkait Jerry Z Ferdy Sambo muncul di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), mulai dari dugaan provokasi, komentar yang dianggap mengolok-olok pemakaman korban bencana, hingga tuduhan melecehkan wartawan senior.
Beberapa laporan telah diajukan ke Polres Tapteng Polda Sumut, namun hingga kini belum mendapatkan respon yang jelas, dengan dugaan terkait hubungan pihak terkait dengan lembaga berwenang.
Pada Kamis (26/03/2026), melalui akun Facebook terkait dengan komunitas TAPTENG BARU MENUJU PERUBAHAN (TBMP) dan KABAR BERITA TERKINI WILAYAH (KBTW) Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, muncul panggilan untuk mengusir provokatif yang dianggap memecah belah di Kampung Kami.
Jerry Z Ferdy Sambo disebut sebagai salah satu dari tiga orang yang menjadi sorotan, bahkan ada dugaan adanya ancaman memotong kepala yang bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah pada terorisme.
Salah satu kasus yang paling menyakitkan adalah komentar Jerry Z Ferdy Sambo di grup TAPTENG MITRA HUMAS POLRI (TMHP), mengenai pemakaman darurat korban banjir dan longsor yang dilakukan oleh pendeta dan warga HKBP Resor Tukka. Ia menyatakan,
"Agak gawat memang bah, ini baru tau aku kalau pemakaman bisa dibuat darurat," yang dinilai merendahkan aturan agama HKBP.
Raja N Hutagalung, jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), mengutuk keras tindakan tersebut. "Sangat luar biasa Jerry Z Ferdy Sambo, entah manusia apa ini, olok-olok aturan HKBP yang besar di dunia ini.
Jemaat Huria Kristen, sementara dirinya bukan orang Batak dan bukan juga Agama Kristen," ujarnya dalam pernyataan di media online MEDIA-DPR.COM.R.
Pendeta HKBP Resor Tukka, Paten Sidabutar, menyampaikan rasa prihatin dan menjelaskan bahwa pemakaman tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kelengkapan sesuai aturan.
Tindakan mengolok-olok pemakaman berdasarkan keyakinan agama berpotensi melanggar Pasal 269 KUHP (gangguan terhadap pemakaman dan jenazah) dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda, serta UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dengan pidana hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta jika dianggap penghinaan.
Selain itu, Jerry Z Ferdy Sambo juga diduga telah melecehkan wartawan senior dan menyatakan adanya "uang relis" yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik.
Laporan terkait hal ini juga telah diajukan ke Polres Tapteng Polda Sumut, namun belum mendapatkan tanggapan.
Ada dugaan bahwa kesulitan penanganan laporan ini karena dirinya dikatakan anak Bupati atau memiliki kedekatan dengan Kejaksaan Agung Jakarta.
Jemaat HKBP Tukka mengimbau pihak terkait untuk mengambil langkah hukum yang sesuai dan mengharapkan permintaan maaf dari pelaku.
"Kita berharap keadilan dapat ditegakkan agar tidak ada lagi tindakan yang menyakitkan perasaan masyarakat, terutama dalam situasi sulit seperti ini," ujar perwakilan jemaat.
(Demak MP Panjaitan Pance Wartawan MEDIA-DPR-COM sumber gambar Amelia Putri di TBMP)

Komentar

