Eks Koruptor Jabat Direktur PERUMDA PDAM Mual Nauli Tapteng, Bertentangan dengan Persyaratan Seleksi

Iklan Semua Halaman

.

Eks Koruptor Jabat Direktur PERUMDA PDAM Mual Nauli Tapteng, Bertentangan dengan Persyaratan Seleksi

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 20 Maret 2026


TAPTENG | MEDIA-DPR-COM. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), yang pernah dipecat karena kasus korupsi, B. Sondang H. Lumban Gaol, telah terpilih dan dilantik sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). 


Namun, pengangkatannya dinilai bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) sendiri.

 

Berdasarkan Surat Pansel Nomor 02/Pansel-Mual Nauli/2026 tentang Pengumuman Seleksi, salah satu persyaratan calon direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah tidak pernah dihukum pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. 


Namun, data dari Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan menunjukkan bahwa Sondang pernah divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiari 1 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan stinger di Kecamatan Sorkam Barat Tapteng, dengan putusan banding yang diumumkan pada 22 Maret 2016.

 

Hasil seleksi yang menunjuk Sondang sebagai direktur tersebut tercantum dalam Surat Nomor 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang ditandatangani Ketua Timsel, Binsar Th Sitanggang, dan diunggah di website resmi Pemkab Tapteng pada 16 Maret 2026. 


Selain itu, berdasarkan UU.No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, orang yang dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara tidak boleh diangkat menjadi anggota direksi, dan pengangkatannya akan batal demi hukum jika tidak memenuhi persyaratan.

 

Perlu diketahui bahwa pengangkatan mantan pelaku korupsi ke posisi strategis di BUMD dapat menimbulkan kekhawatiran terkait integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan daerah. 


Sebagai lembaga yang mengelola sumber daya penting bagi masyarakat, PERUMDA PDAM diharapkan dapat dijalankan oleh pihak yang memiliki integritas tinggi dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

 

Ditulis oleh Demak MP Panjaitan Pance Wartawan MEDIA-DPR-COM.

close