Saat Parkir Satu Unit Mobil Truk Fuso Digondol Maling

Iklan Semua Halaman

.

Saat Parkir Satu Unit Mobil Truk Fuso Digondol Maling

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 03 Juni 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, dengan mengamankan satu orang tersangka bernama Rudi Harnani Darmojo (36) warga Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (29/05/2020) kemarin.

Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian satu unit truk Mitsubishi Fuso yang digunakan korban bernama Irwan Susanto (46) warga Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, di samping SPBU Singkut, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut pada 07 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si mengatakan pencurian truk Fuso tersebut bermula saat korban memarkirkan mobil truk Fuso yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor di samping SPBU singkut pada 17 april 200 sekitar pukul 19.00 wib.

Setelah memarkirkan mobil truk tersebut, korban lalu menutup dan mengunci semua pintu mobil lalu kemudian pulang kerumahnya yang ada di Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut.

“Kemudian setiap dua hari sekali, korban datang untuk memanas mesin mobil tersebut,” kata Kapolres, Selasa kemarin (02/06/2020).

Namun, pada 07 Mei 2020 sekitar pukul 09.30 Wib, korban datang lagi ketempat parkir mobil truk tersebut berniat untuk kembali memanas mesin mobil, namun korban terkejut setelah melihat mobil truk tersebut sudah tak ada lagi.

Korban berusaha mencari disekitar SPBU hingga ke sekitar wilayah singkut, namun mobil truk tersebut juga sudah tidak ditemukan. Hingga kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelawan Singkut untuk dapat ditindaklanjuti dengan laporan polisi nomor LP/B-15/V/2020/JAMBI/RES SRL/SEK SKT, tanggal 07 Mei 2010 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Korban mengalami kehilangan satu unit mobil truk Fuso warna Orange dengan Nopol BE 8154 CU, nomor rangka MHMFM 517ABKO05410, Nomor mesin 6D16-GX9210, Atas nama PT Bersama Langkah Prima. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditafsirkan sebesar Rp 250 Juta,” katanya.

Setelah adanya laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pencurian mobil truk fuso tersebut.

Setelah beberapa minggu kemudian, penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian membuahkan hasil dengan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian mobil truk fuso tersebut adalah pelaku yang bernama Rudi, hingga kemudian polisi mencari keberadaan pelaku.

Lalu pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 13. 00 WIB tim opsnal satreskrim Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara provinsi Sumatera Selatan.

Atas informasi tersebut kemudian tim langsung bergerak menuju rumah pelaku sesampainya di rumah pelaku tim langsung menangkap dan mengamankan pelaku yang pada saat itu pelaku sedang duduk di depan rumahnya, hingga kemudian pelaku dibawa ke Polsek pelawan Singkut untuk dimintai keterangan

“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lalu pelaku mengakui bahwa pelaku telah mencuri mobil truk Fuso tersebut bersama kawannya yang bernama Taufik,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku maka tim opsnal satreskrim Polres Sarolangun dan Polsek pelawan Singkut melakukan pencarian terhadap mobil truk Fuso yang dicuri oleh pelaku ke Palembang, setelah dilakukan pencarian mobil tersebut ditemukan dalam keadaan tidak utuh lagi karena bak mobil tersebut sudah dipreteli dan TNKB sudah diganti dengan nopol BG 8509 LN.

“Kepada pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
(H.Pasaribu.PJ)
close