Akunting PT Hand Sum Tex Beberkan Kesaksian Dalam Penggelapan Dana Perusahaan

Iklan Semua Halaman

.

Akunting PT Hand Sum Tex Beberkan Kesaksian Dalam Penggelapan Dana Perusahaan

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 18 Februari 2021

 



JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Dakwaan penggelapan di PT Hand Sum Tex senilai Rp 14 miliar mendengarkan keterangan saksi yakni saksi Linda dan saksi Joplin yang berkapasitas dibagian akunting di PN Tangerang. Namun dari keterangan Linda terungkap bahwa Linda adalah orang yang membuat daftar tagihan yang disampaikan kepada terdakwa Hasniati alias Anna. 


Seperti diketahui kasus penggelapan ini sebelumnya dilaporkan oleh Direktur PT Hand Sum Tex, Hung Ying Che perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Taiwan bergerak dibidang garmen bertempat diarea Tangerang. Muhammad Solihin HD, SH  mengatakan, saat pemeriksaan saksi-saksi terungkap bahwa David Huang tak lain sebagai owner PT Hand Sum Tex. 


" Dimana dia tidak keberatan dan setuju saja terhadap dana-dana yang diminta terdakwa Hasniati dikirimkan. Bahkan, Hasniati sudah terbuka dengan Mister David Huang sehingga sementara ini terhadap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak tergambarkan perbuatan melawan," ujar Muhammad Solihin HD, SH selaku kuasa hukum terdakwa, seperti release yang diterima redaksi MEDIA-DPR.COM., di Jakarta, Kamis, (18/02/2021).


Ia menambahkan, bahwa faktanya tidak ada satupun keterangan saksi yang melihat dan mendengar secara langsung Mr David Huang merasa dibohongi. Ketika itu, Hasniati mengirimkan daftar tagihan dengan penambahan dana yang dimintanya melalui email dan berbicara langsung menggunakan telepon kepada David Huang yang menjabat sebagai komisaris perseroan. 


" Pemilik perusahaan saja sebagai pemberi dana tidak protes atau tidak marah atau tidak keberatan setelah tahu Hasniati didakwa meminta dana sejak tahun 2009 sampai 2019, itu cukup lama-kan," ungkapnya. 


Kemudian, diutarakan dia permintaan dana setiap tahun tidak yang tidak pernah dipermasalahkan sejak tahun 2009. Dalam hal ini, David Huang diduga telah menjalin kasih dengan terdakwa Hasniati. Pengiriman sejumlah uang diketahui langsung oleh David Huang ke rekening terdakwa. 


" Disidangkan tanpa bukti keterangan dari komisaris dan direktur utama yang juga sebagai seorang anak dan bapak yang menyukai terdakwa Hasniati secara pribadi yang merupakan saksi kunci. Sehingga perbuatan melawan hukum dalam perkara terdakwa Hasniati tidak tergambarkan, tentang terdakwa mengapa menerima dana-dana langsung dari pemilik perusahaan ya itu juga patut dipertanyakan," terangnya. 


Untuk agenda sidang selanjutnya, Hung Ying Che diketahui sebagai pelapor dan sekaligus Direktur PT Direktur PT Hand Sum Tex.(S handoko)

close