Pemkot Sibolga dan DPRD Sibolga Saling Sangkal Soal Kepemilikan Lahan

Iklan Semua Halaman

.

Pemkot Sibolga dan DPRD Sibolga Saling Sangkal Soal Kepemilikan Lahan

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 06 April 2021

 


SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM, Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan membantah bila Pemkot Sibolga disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan atas lahan yang dikuasai oleh pihak swasta, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara.


“Pemko Sibolga ada buktinya, tanah itu dipinjam pakaikan kepada seseorang, Hartono, pada tahun 70an selama 25 tahun,” tegas Jamaluddin Pohan usai menghadiri sidang paripurna istimewa peringatan hari jadi Sibolga ke 321, di Gedung DPRD Sibolga, Senin 05.04.2021. 


Dalam persoalan ini, Wali Kota Sibolga mengungkapkan:",UD. Budi Jaya selaku pihak ke tiga telah melangggar perjanjian penggunaan lahan milik Pemko Sibolga seluas 5000 meter per segi.


“Setelah habis masa pinjam pakainya, Hartono memindah tangankan kepada anaknya."


Sementara, di perjanjian pinjam pakai itu tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak ke tiga lainnya,” terangnya.


Sebelumnya, Wakil ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori mengaku belum menemukan bukti kuat untuk membenarkan lahan yang disengketakan itu merupakan aset Pemkot Sibolga.


Melainkan ada dukumen yang menerangkan bahwa dulunya lahan tersebut hasil penimbunan laut oleh pihak UD. Budi Jaya.


“Saya belum melihat satu dokumenpun yang menyatakan bahwa lahan itu punya Pemkot Sibolga. Tapi, kalau Budi Jaya saya sudah lihat, karena pernah diperlihatkan dokumen-dokumen mereka ke DPRD Sibolga. Seperti, sertifikat, pengajuan sertifikat. Kemudian, izin penimbunan, pajak, itulah semua,” ungkap Jamil, di Kantor DPRD Sibolga.  


Selain itu, Jamil mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD untuk penyelesaian permasalahan antara Pemkot Sibolga dan UD. Budi Jaya.


“Melalui sidang paripurna LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Sibolga Tahun 2020, pada 01.04. 2021,  saya sampaikan kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota DPRD supaya dibentuk Pansus untuk menelusuri siapa pemilik aset itu sebenarnya,” Katanya 


Pada 31.03. 2021, Pemkot Sibolga didampingi Kejaksaan Negeri Sibolga dan Polres Sibolga melakukan eksekusi lahan yang dikuasi UD. Budi Jaya.


Tindakan itu diklaim Pemkot Sibolga sebagai langkah penyelamatan aset Pemerintah Daerah untuk rencana kepentingan umum. (JCD)

close