SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Jual beli seragam sekolah ataupun pengadaan seragam ketika penerimaan siswa tahun ajaran baru yang terjadi di Kota Sibolga adalah hasil rapat dan usulan orangtua siswa.
Hal ini dikatakan oleh Nomenrita Panjaitan mewakili MKKS forum perkumpulan kepala sekolah SMP Kota Sibolga pada saat wawancara online di salah satu akun Facebook pada tanggal 27.09.2022 yang lalu.
Secara gamblang Nomenrita mengatakan: " Membenarkan adanya jual-beli seragam sekolah di Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara melalui Koperasi sekolah meskipun Pihak Kepala Sekolah sudah mengetahui larangan Pengadaan seragam melalui Permendikbud" Katanya.
"Pengadaan seragam tersebut merupakan usulan dari orangtua siswa baru ketika mendaftarkan anaknya karena dapat dicicil selama setahun" Sambungnya.
Statement Nomenrita Panjaitan ditanggapi oleh para orang tua siswa dan siswi di Kota Sibolga.
Jurnalis MEDIA-DPR.COM lakukan wawancara acak terhadap beberapa orangtua siswa untuk menanggapi Statement Nomenrita pada tanggal 29.09.2022 di Kota Sibolga.
Statement "gila". yang dilakukan oleh Momenrita Panjaitan. Kenapa tidak ? Siswa dan siswi Tahun Ajaran baru 2022-2023 akan di terima. Kok..bisa ada rapat orang tua siswa ? Sementara orang tua siswa baru belum bergabung di Komite sekolah itu. Siapa yang dimaksud orang tua siswa, Boleh dibuktikan dengan notulen hasil rapat ? ucap R. Tanjung di Kota Sibolga yang juga punya anak siswa baru di SMP Negeri Kota Sibolga.
Konfirmasi terpisah S. Br. Siregar mengatakan: "Pasca pendaftaran anak saya di SMP Negeri Kota Sibolga, seingat saya tidak pernah di tanya oleh pihak sekolah hal memilih baju seragam akan dibi darimana. Justru sudah membenarkan kebiasaan pihak sekolah penyedia pakaian seragam bukan membiasakan kebenaran" Katanya.
"Yang seyogyanya, justru pihak sekolah cukup memberikan contoh pakaian seragam dan oleh para orang tua boleh membelikan di mana saja. Atau masih ada pakaian pada Abang-abang dan kakak-kakak siswa yang bisa di pakai" Jelasnya.
S Boru Siregar mengakui, "seragam itu dapat dicicil selama enam bulan atau setahun. Akan tetapi pasca pendaftaran harus dibayar sebesar 50 persen dari grand total harga seragam yang ditetapkan oleh sekolah" Ungkapnya.
"Sebenarnya saya sangat keberatan akan aturan ini sebab setelah kita bayar panjar kita hanya diberikan atribut saja yang akan dijahitkan ke seragam anak, tetapi tetap saja kita beli juga seragam putih biru dan pramuka dari luar karena seragamnya ya sebulan bahkan dua bulan lagi baru diberikan oleh pihak sekolah" Paparnya.
"Terpaksalah kita orang siswa menurutinya karena kita tidak mengerti, namanya itu aturan sekolah daripada anak kita tidak bersekolah" Kata Br Simanjuntak menimpali.
K. Br Simanjuntak mengatakan "Kalau memang ada aturan melarangnya, pihak sekolah harus taatlah jangan melanggar aturan. Biarlah seragam itu orangtua siswa yang beli sendiri jangan lagi seperti dipaksakan" Pungkasnya. (Rossy)