Senilai Rp. 8 Miliar Lebih Barang Impor Ilegal Dimusnahkan di Tanjungbalai

Iklan Semua Halaman

.

Senilai Rp. 8 Miliar Lebih Barang Impor Ilegal Dimusnahkan di Tanjungbalai

Staff Redaksi Banten
Jumat, 20 Oktober 2023


TANJUNGBALAI | MEDIA-DPR.COM. Barang Illegal hasil sitaan senilai Rp. 8 miliar lebih dimusnahkan dengan cara dibakar di Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara.


Barang Milik Negara yang dimusnahkan hasil penindakan ini dengan total nilai barang mencapai Rp. 8 miliar lebih pada Kamis (19/10/2023).


"Mengakibatkan potensi kerugian Negara disebabkan atas barang tersebut sebanyak Rp 4,6 Miliar lebih," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nur Hasan Ashari, Kamis (19/10/2023) pers statement kepada Wartawan.


Lebih lanjut dikatakan: "Adapun jenis barang hasil penindakan Bea Cukai yang dimusnahkan ini terdiri dari 4 juta barang rokok, 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, Ban Bekas Sepeda Motor, Produk olahan makanan, Minuman, bumbu hingga Obat-obatan" Ungkapnya.


"Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan tindakan serupa dapat diminimalisir" Bebernya.


"Ini juga sebagai komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang ilegal," Sebutnya.


"Barang bukti (Barbut) yang dimusnahkan ini didominasi Rokok Illegal tanpa pita cukai, komoditi pakaian dan sepatu bekas yang mengganggu Industri tekstil Dalam Negeri sebab pelarangannya diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAGLPER/7/2015" Jelasnya.


"Adapun, seluruh barang hasil penindakan ini didapatkan mulai dari Periode Mei 2021 sampai dengan Juni 2023 dari jalur perairan dan darat" Pungkasnya.


Pemusnahan turut disaksikan oleh Pejabat Forkopimda Tanjungbalai dan Asahan juga turut juga hadir Kepala kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya. (Rossy).

close