Bawaslu Sibolga Sebut Laporan Dugaan Money Politics di Sambas Memenuhi Syarat

Iklan Semua Halaman

.

Bawaslu Sibolga Sebut Laporan Dugaan Money Politics di Sambas Memenuhi Syarat

Staff Redaksi Banten
Rabu, 14 Februari 2024


SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Bawaslu Sibolga gelar konferensi Pers, Selasa (13/2/2024) malam kepada para awak media didampingi oleh dua komisioner Bawaslu dengan durasi 5 menit 18 detik. 


Ketua Bawaslu Sibolga Salmon Tambunan didampingi Koordinator Divisi Humas menerangkan tentang adanya warga yang melaporkan adanya dugaan tindakan money politics (politik uang) oleh salah seorang pria ke rumah warga. 


"Pada hari Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 12.17 WIB, seorang pria berinisial RL melaporkan seorang terduga PA yang tertuang dalam nomor 002/LP/Kota/02/05/II/2024 di Jl. SM. Raja Gang Masjid Taqwa Muhammadiyah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Provinsi Sumatera Utara," ucap  Herfisani Hutagalung selaku Kordinator Divisi Humas Bawaslu Sibolga.


Ia menjelaskan bahwa dari keterangan pelapor bahwa tindakan tangkap tangan berasal dari informasi warga sekitar, hingga menemukan PA di salahsatu rumah warga dengan uang Rp. 300.000 dan selembar C pemberitahuan.


"Dari keterangan pelapor, hasil pemeriksaan terhadap terduga pemberi uang (money politics) PA dengan sejumlah uang Rp. 300.000 bahwa uang berasal dari calon Legislatif (Caleg) DPRD daerah pemilihan (dapil) 2 Kota Sibolga. Dan dari hasil pengembangan yang dilakukan Bawaslu ditemukan uang Rp. 700.000 yang belum dibagikan kepada masyarakat," katanya membacakan isi press release. 


Herfisani Hutagalung juga menyebut bahwa dugaan pelanggaran laporan telah memenuhi syarat formal dan materil.


"Dugaan pelanggaran laporan telah memenuhi syarat formal dan materil dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hasil rapat pleno Bawaslu Sibolga," imbuhnya. 


Ditanya soal nama Partai Politik (Parpol) yang terseret dugaan praktik politik uang tersebut, Ketua Bawaslu Kota Sibolga tolak menyebutkan merek partai politiknya. 


"Kalau untuk hal ini biarlah dulu kami berproses. Dari partai mana belum dapat kami proses," tandas Salmon. (*)


close