JAKARTA | MEDIA DPR-COM. Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai terdakwa, Kamis (22/8/2024).
Persidangan kali ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Pada persidangan ini, jaksa menghadirkan lima saksi yakni :
Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023.
Achmad Haspani, GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah
Kopdi Saragih, Mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah
Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah
Dudi Hatari, Mantan Kabid Perizinan dan P2P PT Timah.
Adapun nama perwira polisi Brigjen Pol Mukti Juharsa disebut saat Hakim Ketua, Eko Ariyanto, saat mencecar saksi Ahmad Syahmadi mengenai awal mula perkenalan dengan Harvey Moeis.
Syahmadi yang merupakan perwakilan PT Timah mengaku mengenal Harvey Moeis dari sebuah pertemuan dengan para pemilik smelter swasta di Bangka Belitung pada tahun 2018.
Adapun admin dari grup Whatsapp tersebut ialah Mukti Juharsa yang saat itu masih berpangkat Kombes Pol, dan menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Seingat saya adminnya Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti,” ujar Syahmadi.
“Pak Mukti. Mukti siapa?” tanya Hakim Eko, memastikan.
“Juharsa,” jawab Syahmadi.
“Dari Polri?”
“Dari Polda,” ucap Syahmadi.
Selain itu, dari pihak Kepolisian pula terdapat Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Dari Polda Babel seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur dan pihak smelter terdapat 20 sampai 22 orang yang tergabung dalam grup New Smelter,"ujar Syahmadi. (Suyanto)