BATANGHARI JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Sidang Lanjutan Gugatan Warga Suku Anak Dalam Marga Lalan Kelompok Depati ori Langguk yang Menggugat PT Berkat Sawit Utama (BSU) Banyak mencuat Fakta fakta baru yang disinyalir Keserakahan Perusahaan PT BSU untuk menguasai lahan adat Seluas 1.329 Hektar, Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian yang dipimpin Ruben Barcelona Hariandja Selaku Hakim Ketua Pada proses sidang beberapa kali Wajdi Selaku Kuasa Hukum PT BSU Tidak Konsisten dengan Apa yang disampaikannya di hadapan Majlis Hakim. Kamis (13/03/2025)
Wajdi yang sebelumnya dengan Lantang Akan menghadirkan sebanyak enam orang saksi fakta, namun saksi fakta yang dapat dihadirkan hanya tiga orang sementara tiga lainya hanya angan angan Belaka yang disampaikannya .
"Majlis hakim, mohon maaf saksi kami hari ini tidak bisa hadir, karena duanya sakit dan satu tidak bisa, jadi kami hanya menghadirkan saksi ahli" Sebut Wajdi saat sidang akan dimulai
Saksi Fakta Yang akan dihadirkan PT Berkat Sawit Utama (BSU) Untuk Memberikan Kesaksian di hadapan majlis hakim, disinyalir mereka Takut akan banyak fakta baru yang akan terungkap setelah tiga saksi fakta pertama yang dihadirkan PT BSU ke hadapan Majlis hakim, fakta baru mengungkap pemanfaatan penyelesaian Kompensasi Lahan seluas 2000 hektar ganti rugi pada tuntutan SK 108, dalam persidangan terungkap mereka disuruh membayar dan tidak secara hak milik diberikan, namun atas nama koperasi kembali membuat HGU yang berada dalam Kawasan HGU PT Berkat Sawit Utama(BSU).
Di sisi lain pada persidangan sebelumnya Wajdi kuasa hukum PT BSU menunjukkan dua buah kendi yang dikatakannya bisa diperjual belikan melalui toko online, yang sebelumnya penggugat menghadirkan sebuah kendi peninggalan sejarah Belanda yang dimiliki oleh suku kubu marga Lalan kelompok Depati ori langguk.
Dalam sidang tahapan saksi ahli, Seusainya Pemaparan Ahli, hakim Ketua Ruben Barcelona Hariandja yang menginginkan Bukti kendi dapat disandingkan, yang sebelumnya penggugat dan tergugat mampu menghadirkan kedi tersebut, sayangnya kendi milik PT BSU tidak mampu dihadirkan dan saling tuding antara manajer PT BSU dan kuasa hukumnya.
"Silahkan hadirkan kendinya " sebut hakim ketua Ruben Barcelona Hariandja
Saling Tudingpun terjadi dihadapan Majlis hakim antara Wajdi Selaku Kuasa Hukum PT BSU dengan Manajer PT BSU yang hadir saat itu.
"Kendinya ada di mobil" kata manajer
"silahkan diambil dan hadirkan "sambung majlis hakim
" Tidak ada yang mulia, kendinya tidak dibawa dan tinggal dirumah " Bantah Wajdi menepis adanya kekhawatirannya
Wajdi yang tidak ingin disandingkan Kendi milik sejarah peninggalan SAD Marga Lalan yang di klaimnya dapat diperolehnya secara bebas di pasar online, dapat dicurigai bukti kendi yang dihadirkan Wajdi merupakan bukti palsu dan pengakuannyapun diduga Palsu Sehingga Wajdi takut Untuk Menyandingkan Bukti Kendi yang dimiliki Warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Ori Langguk yang membuktikan Eksistensi mereka sebelum masuk kemerdekaan Republik Indonesia.
" Manajer bilang ada di mobil sementara Wajdi membantahnya bahwa ketinggalan di rumah, dari situ sudah jelas mereka tidak mau menyandingkan alat bukti berupa kendi tersebut, tentunya ini ada penilaian hakim" jelas Mahmud Irsyad Selaku penggugat. (PSB).