TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Menyerobot tanah orang lain adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi ini dapat berupa penjara atau denda, tergantung pada tingkat kejahatan dan undang-undang yang dilanggar.
Sebuah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Nauli Sawit.(PT. NS) digugat atas penyerobotan lahan oleh warga Kecamatan Sirandorung dan Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara ((Sumut).
Massa tergabung dalam Forum Masyarakat Adil Untuk Semua (FORMAS) Tapteng datangi PT. NS di Kecamatan Sirandorung.Tuntut penyelesaian penyerobotan lahan.
Lahan yang diserobot PT. NS sudah dikelola orang tua mereka sejak puluhan tahun, namun lahan mereka yang berada di Kecamatan Sirandorung dan di Kecamatan Sorkam Barat diserobot PT NS.
Selain itu, mereka juga menyampaikan enam poin tuntutan secara tertulis kepada PT Nauli Sawit.
Marumbun Silaban, warga yang diduga diserobot lahannya menyampaikan: "Sejak beroperasinya PT. NS mulai pada Tahun 2005-2025 tidak ada etikat baik dari pihak Perusahan untuk mengganti rugi lahan". ujarnya.
Lebih lanjut diterangkan: “Sejak masuknya PT. NS tahun 2005 kami masyarakat sudah kehilangan sumber kehidupan kami, dimana lahan itu sejak tahun 1970 suda dikelolah oleh orang tua kami,” ungkap Marumbun didampingi Ketua FORMAS Ediayanto Simatupang, Selasa (06/05/2025).
Menurutnya, hingga sampai tahun 2025 tidak ada penyelesaian dari PT. NS.kepada masyarakat yang lahannya sudah diserobot.ungkapnya.
Kepada Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., dapat memperhatikan kami masyarakat ini, agar penyelesaian ini dapat diselesaikan bersama denga PT. NS” imbuhnya.
Adapun enam tuntuntan disampaikan kepada PT. Nauli Sawit yakni.
01. Ganti rugi lahan yang diserobot oleh PT. Nauli Sawit.
02. Ganti rugi kerugian material dan inmaterial selama proses perjuangan menuntut penuntasan dari tahun 2008 sampai dengan sekarang.
03. Memberikan kesempatan lapangan kerja buat masyarkat Kecamatan Sosorgadong,masyarkat Kecamatan Sorkam Barat dan masyarakat sekitar,
04. Memberikan kesempatan pekerjaan dalam bentuk proyek yang bisa dikerjakan masyarakat setempat.
05. Memberikan CSR bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan baik dalam bentuk pendidikan maupun kesehatan.
06. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam penyediaan angkutan trasportasi kegiatan PT. Nauli Sawit.
“Apa bila tuntutan kami ini tidak dipenuhi maka kami masyarakat Sosorgadong dan Sorkam Barat akan kembali memblokir PT. NS.,” tandasnya.
Rismadi perwakilan PT. NS pasca menerima tuntutan masyarakat menyapaikan, tuntutan dari masyarakat akan disampaikan ke pimpinan mereka. katanya.
“Untuk memberikan keputusan saya tidak bisa, masih ada atasan tertinggi yakni Bapak Akiyong, namun dari pernyataan bapak itu silahkan tempuh jalur hukum,” tambahnya.
Edyanto menanggapi pernyataan Rismadi dan mengingatkan pihak perusahan PT NS, jangan selalu berbicara penyelesaian dengan hukum..Sebeb, apakah PT NS sudah menjalan hukum sesuai dengan aturannya. tanyanya
Kepada Akiyong jangan kau selalu berbicara hukum. Apa menurut mu kau tidak melanggar hukum. Sudahlah, kita ini ingin mencari solusi dari akar permasalahan ini. Bukan beradu hukum,” pungkasnya. Edyanto. (Demak MP Panjaitan/Pance)