TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. KM Laut Sughi VII diduga Pukat Trawl tengah beroperasi di Pulau Mursala termasuk Zona neritik adalah wilayah perairan dangkal yang membentang dari garis pantai hingga tepi lereng benua.
Pulau Mursala di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terletak di lepas pantai Sumatra dan berdekatan dengan zona litoral, yang merupakan bagian dari zona neritik, yaitu wilayah yang dipengaruhi oleh pasang surut. Karena kedalaman perairannya yang relatif dangkal dan kedekatannya dengan daratan.
Pukat illegal fishing. pengguna trawl dilakukan secara ilegal, melanggar aturan perikanan yang berlaku yang dilarang atau beroperasi di wilayah yang tidak memiliki izin.
Trawl alat tangkap ikan berupa kantong besar yang ditarik melalui air, baik di dasar laut (pukat dasar) maupun di tengah perairan (pukat pelagis). Trawl kegiatan illegal fishing, penggunaan pukat yang dilarang oleh peraturan perikanan atau penangkapan ikan dengan pukat di wilayah yang tidak memiliki izin.
Pemerintah Indonesia telah membuat berbagai peraturan untuk memberantas illegal fishing, termasuk larangan penggunaan alat tangkap tertentu seperti pukat hela (trawl). Penggunaan pukat yang dilarang
Beberapa jenis pukat, seperti pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets).
Wakil Bupati Tapteng H.Mahmud Efendi Lubis, amankan KM Laut Sughi VII yang di duga Pukat Trawl di perairan pulau Mursala pasca akan menarik jaring ikan pada Sabtu (26/07/2025).
Hal itu terlihat dalam vidio viral itu, Wabup Tapteng, mengatakan, pagi ini saya dan kawan lagi mancing di sekitaran Pulau Mursala dan sekaligus mengawasi keberadaan Pulau Mursala, dan ternyata kita melihat adanya keberadaan Trawl tengah menarik ikan dalam jaring.
H. Mahmud Efendi yang keberadaannya di KM Laut Sughi VII, meminta kepada Anak Buah Kapal (ABK) agar jaringnya digulung, "Kepada Nakhoda Kapal (Tekong) meminta dokumen Kapal. Nakhoda berkata, dokumen KM Laut Sughi VII ditinggalkan di rumah dan termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).Karena mereka takut kena air dan basah".
Selanjutnya H. Mahmud Efendi meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)Tapteng agar berkoordinasi dengan pihak Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Tapteng.
PSDKP adalah unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah kerjanya.
Satker PSDKP Tapteng memiliki tugas
Melaksanakan pengawasan, memastikan kegiatan penangkapan ikan, budidaya, dan pemanfaatan sumber daya kelautan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dari penangkapan kapal ikan ilegal sepanjang 2020-2025 mencapai Rp 13,6 triliun. Angka ini didapatkan dari sebanyak 920 kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap.
Data Direktorat Jenderal PSDKP, selama 2020-2025 ada sebanyak 920 kapal ikan ilegal yang ditangkap. Dari total tersebut, sebanyak 736 kapal berasal dari dalam negeri dan 184 merupakan kapal asing.
Sementara itu pada 2025 ini, KKP menangkap 47 kapal yang karena melakukan penangkapan ilegal. "Lebih dari Rp 13 triliun kira-kira kerugian negara kita itu dari illegal fishing," kataTrenggono dalam acara International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025 di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (05/06/2025).
Tindakan H. Mahmud Efendi wujud dari janji Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Tapteng atas keluhan Nelayan, atasi Ilegal Fishing di Tapteng dan pasca menggelar silaturahmi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tapteng di RM Sangap Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan. Tapteng Sabtu 14/06/2025 (Demak MP Panjaitan/Pance).