SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Saat ini ribuan hektar kebun sawit illegal di dusun dam siambang desa pemusiran kecamatan Mandiangin terancam
akan disita oleh negara lewat tim satgas PKH,Hal ini berdasarkan data yang di dapat oleh media ini sejumlah titik dilahan kebun telah dipasang plang segel oleh tim satgas PKH
Menurut salah seorang pedagang keliling diwawancarai mengatakan bahwa sekarang ini Kondisi warga dusun Dam Siambang sangat cemas dan resah karena kebun mereka telah di pasang segel plang tim satgas PKH ujar sumber 23/7/2025 di simpang PT.JPC desa Rangkiling simpang. Saat ini kondisi di sana agak tidak stabil dan tidak kondusif karena mereka merasa lahan yang mereka kelola terancam di sita
Negara lewat tim satgas PKH , kalau kongjridnya saya tidak tahu pasti yang jelas di sana warga tidak nyaman lagi seperti dulu tutupnya.
Hal senada juga di benarkan oleh salah satu warga asal Sumut HM saat ini telah di Pasang plang segel tim satgas PKH di dekat Simpang T yang pasang plang tersebut ada dari kejaksaan, TNI dan kehutanan, sehingga Paska terpasang kondisi di wilayah tersebut tidak lagi nyaman , warga disana mulai resah atas terpasang plang merek oleh tim satgas PKH sebutnya
Namun lain lagi dengan salah satu sumber yang tak mau namanya di publikasikan belum ada satu minggu plang segel pengumuman yang di pasang tim satgas PKH ,kini merek sudah tidak ada lagi dugaan kita telah di lepaskan
dan di buang tangan jahil yang merasa tidak nyaman dan tergangu dengan pengumuman tersebut ujar sumber .
Kita berharap kepada pemerintah jika memang dilarang harus tegas dan lakukan penertiban Jangan hanya sekedar peringatan saja untuk diketahui saat ini banyak sekali alat berat disana sedang menggarap hutan produksi dan
Impormasi yang kita dapatkan semua pemilik alat berat yang punya orang kuat semua ujar sumber dengan nada sedikit tinggi
Pantauan media ini Plang segel yang di pasang oleh tim satgas PKH , menerangkan lahan non tanaman kehutanan seluas 2.146,73 hektar di dalam kawasan hutan tanaman industri ini dalam penguasaan pemerintah RI
Cq satgas penertipban kawasan hutan ( PKH)
Peraturan presiden republik Indonesia nomor 5 tahun 2025 tentang pernetipban kawasan hutan, dilarang memasuki lahan tanpa izin,Merusak, menjarah, mencuri, mengelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, serta Memperjual belikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.
(Red)