Foto: Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani Memimpin Sidang Rapat Paripurna, DPRD Tapteng
3 dari 5 Fraksi Menolak LKPD APBD 2025: Apa Dampak dan Konsekuensi Hukum bagi Pemkab Tapteng dan Bupati Masinton? Kamis (30/07/2026) Gambar: Lisberth Manik S.E , / MEDIA-DPR.COM.
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Situasi pelik terjadi dalam Sidang Paripurna DPRD Tapteng, Jln. Raja Junjungan Lubis Kota Pandan Tapteng Kamis (30/7/2026), di mana 3 dari total 5 fraksi menolak menyetujui Laporan Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban (LKPD) Pelaksanaan APBD TA 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kekuatan hukum keputusan dan dampaknya bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng serta Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, S.H., M.H.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan tata tertib DPRD, keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila disetujui oleh mayoritas jumlah anggota yang hadir dan mayoritas fraksi yang hadir.
Keadaan di mana lebih dari separuh fraksi (3/5) menolak, berarti keputusan penolakan tersebut memiliki bobot politik dan hukum yang kuat, menunjukkan ketidakpercayaan atau ketidaksetujuan yang mendalam terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Apa yang Akan Terjadi?
01. Prosedur Pengembalian & Perbaikan
- LKPJ dikembalikan kepada Bupati beserta alasan yang jelas dan rinci.
- Pemkab Tapteng wajib melakukan perbaikan, klarifikasi, atau pelengkapan data sesuai temuan DPRD dalam batas waktu yang ditentukan (biasanya 1–2 bulan).
- Dokumen yang telah disempurnakan harus diajukan kembali ke DPRD untuk pembahasan ulang.
02. Mekanisme Pengawasan Diperketat
- DPRD dapat memanggil Bupati, Sekda, dan pimpinan OPD untuk memberikan keterangan mendalam.
- DPRD berhak menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan, ketidaktepatan sasaran, atau pelanggaran aturan keuangan.
03. Pelibatan Pemerintah Provinsi dan Pusat
- Gubernur Sumatera Utara selaku wakil pemerintah pusat berhak melakukan evaluasi, pengawasan lebih lanjut, hingga intervensi jika ditemukan pelanggaran norma.
Konsekuensi Langsung bagi Bupati Masinton Pasaribu
* Beban Pertanggungjawaban Penuh
Bupati adalah pejabat yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah secara tertinggi. Penolakan ini menjadi tanda kurangnya kepercayaan legislatif atas kinerjanya dalam mengelola uang negara.
* Tekanan Politik dan Publik
Menjadi sorotan tajam masyarakat dan memicu tuntutan transparansi penuh. Dapat memengaruhi citra, kepercayaan publik, dan hubungan kerja sama antara eksekutif dan legislatif ke depannya.
* Risiko Temuan Hukum dan Administratif
Jika hasil perbaikan tetap tidak memenuhi syarat atau terindikasi kerugian negara/penyimpangan, berpotensi diserahkan ke Inspektorat, BPK, hingga Kejaksaan.
* Dampak Pengelolaan Anggaran Berjalan
Menghambat efektivitas pelaksanaan program tahun berjalan dan perencanaan anggaran berikutnya.
Poin Penting untuk Diketahui Publik: "Bukan Berarti Selesai: Penolakan DPRD bukan berarti berhenti, melainkan proses pemberian kesempatan memperbaiki. Jika dalam pengajuan kedua tetap tidak disetujui, maka DPRD menyerahkan persoalan kepada Pemerintah Pusat/Pemprovsu untuk diputuskan?".
Lisberth Manik S.E.
.

Komentar

