8 Bulan Pascabencana Belum Tuntas, Masyarakat Desak DPRD Tapteng Gunakan Hak Interpelasi:

Iklan Semua Halaman

.

8 Bulan Pascabencana Belum Tuntas, Masyarakat Desak DPRD Tapteng Gunakan Hak Interpelasi:

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 27 Juli 2026

Poto: Masyarakat Tapteng Datangi DPRD Tapteng.

SiLPA Rp175 Miliar dan Bantuan Tak Transparan, Publik Tuntut Penjelasan Resmi Bupati. Senin (27/07/2026) Gambar: Lisberth Manik S.E  / MEDIA-DPR.COM 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kekecewaan mendalam masyarakat terhadap penanganan pascabencana banjir bandang sejak 25 November 2025 kini mulai mengarah pada pertanyaan besar: apakah Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, S.H., M.H., patut dipanggil dan diinterpelasi melalui DPRD Tapteng?

 

Selama delapan bulan berlalu, bukan perbaikan yang tampak, melainkan rentetan keluhan yang menumpuk:

 - Banjir berulang hingga 18 kali di Kecamatan Tukka dan Badiri, sementara Pemkab dinilai menyalahkan Kementerian PUPR maupun Pemprov Sumut alih-alih bekerja optimal;


- Tugas utama mendata warga agar berhak menerima Jaminan Hidup (Jadup), Dana Tunggu Hunian (DTH), dan Stimulan belum tuntas, bahkan terindikasi maladministrasi;


- Alih-alih fokus normalisasi sungai dan penyaluran bantuan, Bupati justru gencar melakukan rotasi dan mutasi pejabat;


- Ratusan miliar Rupiah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp. 175 miliar belum terlihat pemanfaatannya untuk pemulihan;

- Bantuan dari pemerintah pusat, perusahaan, maupun donatur belum ada kejelasan transparansi: dari mana asalnya dan kepada siapa disalurkan;

- Pengangkatan pejabat yang dinilai bermasalah secara hukum—termasuk Direktur Perumda PDAM Mual Nauli yang merupakan mantan narapidana PNS yang diberhentikan tidak hormat karena korupsi, serta Sekretaris DPRD yang proses pengangkatannya tidak sesuai aturan;

- Aksi unjuk rasa warga hingga penyegelan kantor kelurahan tak kunjung menjawab janji pencairan bantuan;

- Terjadi ketegangan dan perselisihan dengan DPRD, padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah pemerintahan yang solid dan bekerja.

 

Masyarakat kini beralih dari demonstrasi ke jalur konstitusional: mendesak DPRD Tapteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati.

 

Apa Itu Hak Interpelasi dan Syaratnya?

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Tata Tertib DPRD, Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan dan penjelasan secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Daerah atas kebijakan pemerintahan daerah yang strategis dan berdampak luas.

 

Syarat Utama Pengajuan Interpelasi:

 01. Didasari alasan kuat: Kebijakan atau kelalaian Kepala Daerah merugikan kepentingan umum, melanggar peraturan, atau tidak sesuai dengan visi-misi dan APBD;


02. Diajukan minimal oleh sepertiga jumlah anggota DPRD;


03. Dilengkapi dokumen pendukung: Data, fakta, laporan, dan bukti yang mendukung alasan pengajuan;


04. Disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD;


05. Ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD sebelum disampaikan kepada Kepala Daerah.

 

Unsur yang Kuat Menjadi Dasar Interpelasi dalam Kasus Ini:

 - Kelalaian penanganan pascabencana yang berulang dan merugikan masyarakat;


- Tidak transparannya pengelolaan bantuan dan anggaran daerah;


- Kebijakan pengangkatan pejabat yang diduga melanggar aturan;


- Ketidaksesuaian pelaksanaan tugas pokok dengan janji dan kewajiban jabatan;


- Ketidakmampuan menjaga sinergi antarlembaga yang menghambat pelayanan publik.

 

Pesan Masyarakat: "Interpelasi bukan untuk menjatuhkan, melainkan upaya mendesak pertanggungjawaban yang terbuka dan adil. Rakyat Tapteng berhak tahu ke mana arah pemerintahan mereka, ke mana bantuan mengalir, dan kapan penderitaan pascabencana benar-benar usai" 

 

 Lisberth Manik S.E.



close