9 Tahun Menunggu Tanpa Ujung: Ibadah GPT Medan Amplas Dibubarkan, Ketidakpastian Izin dan Ketegasan Negara Jadi Sorotan Tajam.

Iklan Semua Halaman

.

9 Tahun Menunggu Tanpa Ujung: Ibadah GPT Medan Amplas Dibubarkan, Ketidakpastian Izin dan Ketegasan Negara Jadi Sorotan Tajam.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 20 Juli 2026

9 Tahun Menunggu Tanpa Ujung: Ibadah GPT Medan Amplas Dibubarkan, Ketidakpastian Izin dan Ketegasan Negara Jadi Sorotan Tajam. Minggu (19/07/2026) MEDIA-DPR.CON.


MEDAN | MEDIA-DPR.COM. Kembali terjadi peristiwa yang memilukan sekaligus menggelitik kesadaran hukum berbangsa dan bernegara. Pada Minggu (19/07/2026), 


Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Jalan Garu V No. 10, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), terpaksa dibubarkan oleh sekelompok massa dengan alasan belum memiliki izin pendirian.

 

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak gereja telah berjuang mengurus segala perizinan kepada Pemerintah Kota Medan selama kurang lebih sembilan tahun lamanya, namun hingga hari ini belum ada kepastian hukum yang jelas.

 

- Tahun 2017: Lahan seluas 600 juta rupiah dibeli secara sah dari pemilik, Sri Hartati, dengan pembayaran lunas dua tahap tanpa sengketa di awal.


- Selama 9 tahun: Pengurus gereja rutin mengurus persyaratan dari Kelurahan, Kecamatan, hingga meminta rekomendasi FKUB dengan segala kelengkapan dokumen.


- 5 Maret 2026: Dialog digelar bersama FKUB, Kesbangpol, dan unsur terkait berlangsung 3–4 jam, namun kesimpulan masih mengambang. Pemerintah hanya berjanji akan turun mengecek lapangan tanpa jaminan keputusan.


- Fakta di lapangan: Penolakan hanya datang dari segelintir oknum, sementara sebagian besar warga sekitar setuju.

 

Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak, menyuarakan keprihatinan mendalam:

 

"Sembilan tahun bukan waktu yang wajar. Setiap usaha harus ada ujungnya. Negara tidak boleh diatur oleh segelintir orang. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan yang hanya menguntungkan sebagian pihak."

 

Dedy menegaskan, jika pemerintah berani bersikap tegas seperti penanganan kasus sebelumnya, tidak ada pihak yang berani melanggar hukum. Ia juga menyoroti siklus yang selalu berulang: Izin dipersulit bertahun-tahun, lalu saat ibadah berlangsung dilarang, sementara pelaku pembubaran jarang ditindak tegas.

 

Aturan jelas tertuang dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006: Pedoman pendirian rumah ibadah, bukan wewenang warga membubarkan ibadah.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar:

- Apakah hak warga negara untuk beribadah masih dijamin secara setara?

- Mengapa proses izin bisa macet bertahun-tahun padahal syarat lengkap?

- Mengapa tindakan paksaan dari kelompok tertentu lebih cepat terjadi daripada keputusan hukum resmi?

 

Kami meminta Pemerintah Kota Medan, FKUB, dan penegak hukum segera meluruskan persoalan ini. Jangan biarkan siklus ketidakpastian dan intoleransi terus berulang. Hak beribadah adalah hak konstitusional, bukan komoditas tawar-menawar.(Smt).




 

 

close