Luas 6.000.M² Rugi Capai Rp.915 Juta! Kades Sitio Tio Hilir Maryono Pasaribu Diduga Palsukan Dokumen Tanah dan Jualkan Milik Orang Lain Laporan Diajukan, Diminta Diberhentikan: Hukum dan Penegakan Aturan Harus Tegas Tanpa Pandang Jabatan.

Iklan Semua Halaman

.

Luas 6.000.M² Rugi Capai Rp.915 Juta! Kades Sitio Tio Hilir Maryono Pasaribu Diduga Palsukan Dokumen Tanah dan Jualkan Milik Orang Lain Laporan Diajukan, Diminta Diberhentikan: Hukum dan Penegakan Aturan Harus Tegas Tanpa Pandang Jabatan.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Kamis, 03 September 2026
Kades Sitio Tio Hilir Maryono Pasaribu Diduga Palsukan Dokumen Tanah dan Jualkan Milik Orang Lain Diminta Diberhentikan: Hukum dan Penegakan Aturan Harus Tegas Tanpa Pandang Jabatan Rabu (02/09/2026) / MEDIA-DPR.COM..


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kasus tanah bernilai ratusan juta rupiah resmi dilaporkan ke jalur hukum. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sibolga, Dr. H. Wandana Simatupang, Lc., M.Ag., bersama pemilik sah tanah melaporkan Kepala Desa Sitio Tio Hilir, Kecamatan Pandan, Maryono Pasaribu (45) beserta pihak terkait, atas dugaan berat pemalsuan dokumen hingga merugikan warga sangat besar. Laporan telah diserahkan secara resmi kepada Kapolres Tapanuli Tengah.

 

Pemilik sah tanah adalah Rosmawati Siregar, beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Pancuran Dewa, Sibolga Sambas Kota Sibolga Provinsi Sumatra Utara (Sumut) 


Tanah yang disengketakan terletak di Jalan AMD, Desa Sitio Tio Hilir, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.(Tapteng).Provinsi Sumatra Utara (Sumut), berukuran lebar 40 meter, panjang 150 meter, total luas 6.000 meter persegi, lengkap beserta tanaman yang tumbuh di atasnya. Bukti kepemilikan sah yang dipegang: Akta Jual Beli Nomor 94/AJB/CSB/1988 tanggal 23 Juli 1988, dilengkapi sketsa batas tanah resmi.



KRONOLOGI TERJADINYA KEJADIAN

Kejanggalan baru diketahui pasti pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat Rosmawati mendapati tanahnya dikuasai orang lain bernama Gunadi Siregar. Pihak pembeli menyatakan tanah itu dibeli langsung dari Kades Maryono Pasaribu. Saat ditelusuri asal usulnya, Maryono hanya beralasan: “Saya beli dari orang yang disebut orang Bugis, identitasnya tidak saya ketahui” diduga kuat kemudian memalsukan dokumen, membuat surat jual beli baru tanpa dasar hukum yang sah, lalu menyerahkan tanah milik orang lain itu kepada pihak pembeli.

 

Kerugian yang timbul sangat besar: tanah seluas itu, ditambah 75 batang kelapa sawit dan 65 batang kelapa biasa yang rusak/dihilangkan, sehingga total kerugian sah mencapai Rp.915.juta. 


Kejadian ini disaksikan dan diketahui jelas oleh Putra Bungsu Simatupang (39), warga setempat.

 

DUA TUDUHAN BERAT YANG DIJADIKAN DASAR LAPORAN:

* Dugaan Pemalsuan Dokumen Resmi Negara, membuat surat kepemilikan palsu demi dijualbelikan

* Dugaan Penguasaan Tanah Milik Orang Lain Secara Melawan Hukum Serta Pengrusakan Tanaman, merampas dan merusak harta milik warga

 

BARANG BUKTI SUDAH DILAMPIRKAN LENGKAP:

- 1 rangkap asli: Akta Jual Beli Tanah Nomor 94/AJB/CSB/1988 tanggal 23 Juli 1988 — bukti sah milik Rosmawati Siregar

- 1 lembar Sketsa batas tanah resmi tanggal yang sama persis

 


PERNYATAAN TEGAS DAN TINDAKAN LANJUT DIMINTA:

Dr. (HC) H.M. Jamil Zeb Tumori, S.H., MAP., M.I.Kom., Cand, selaku Direktur LSM P4BSU menyatakan:.“Kasus ini tidak berhenti di polisi saja! Kami akan melaporkan sekaligus meminta tindakan tegas kepada Bupati Tapteng: Masinton Pasaribu S.H , M.H Rabu (03)09/2026)


Memberhentikan Kepala Desa Sitio Tio Hilir Maryono Pasaribu dari jabatannya! Tapteng harus bersih dari praktik penumpang tindih dan kecurangan urusan pertanahan. 


Wibawa pimpinan daerah harus dijaga dengan tindakan nyata Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa wajib segera bertindak, panggil dan periksa Kepala Desa ini secara terbuka dan bertanggung jawab!”

 

Ditegaskan pula: “Pejabat desa seharusnya pelindung batas tanah warga, bukan justru diduga jadi pihak yang mengubah surat lalu menjual tanah yang bukan haknya! Tanah punya pemilik jelas, bukti jelas, sejarah jelas, tidak boleh dihapus lalu ditulis ulang sesuka hati pejabat. Siapapun, jabatan apapun, kalau salah melanggar hukum harus bertanggung jawab sama rata. Jabatan bukan surat bebas melakukan kesalahan!”

 

Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pertanahan, Pemerintah Daerah diminta bekerja cepat, teliti, terbuka, dan adil,  rakyat menunggu keadilan sampai tuntas, karena tanah dan ratusan juta rupiah bukan hal yang boleh diabaikan begitu saja.


Demak MP Panjaitan/Pance 

 




close