BATANGHARI MEDIA DPR.COM– Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali berujung tertunda.
Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pada Rabu (2/9/2026). Aparat gabungan Polres Batang Hari, TNI dan instansi terkait pun telah melakukan persiapan pengamanan untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut.
Ketika hendak bergerak menuju lokasi objek eksekusi, situasi di lapangan berubah.Kondisi kawasan yang menjadi objek eksekusi telah dipenuhi ribuan massa.Kehadiran mobilisasi massa dalam jumlah besar membuat situasi tidak kondusif hingga pelaksanaan eksekusi tertunda. Dalam rangkaian penolakan tersebut, pihak PT Berkat Sawit Utama (BSU) mengerahkan ribuan massa ke lokasi objek eksekusi. Selain mengerahkan karyawan perusahaan, PT BSU juga membawa 12 orang preman bayaran yang disebut telah disiapkan untuk menghadapi proses eksekusi.
Massa juga melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dari kawasan Bukit 12. Kehadiran massa tersebut membuat aparat keamanan harus mempertimbangkan menuju lokasi dan menghindari terjadinya bentrok fisik kondisi keamanan sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi.
Persoalannya menjadi semakin serius karena massa berada di lokasi tepat ketika PN Muara Bulian bersama aparat hendak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Tidak hanya menghadirkan massa dari luar, seluruh karyawan PT BSU juga diperintahkan untuk ikut dalam aksi penolakan di lapangan.Situasi ini akhirnya membuat agenda pelaksanaan eksekusi kembali tertahan.
Padahal, perkara tersebut telah melalui proses panjang hingga tingkat Mahkamah Agung dan menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mangku Hukum Adat Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, Mahmud Irsyad, mengecam keras tindakan yang menghalangi pelaksanaan eksekusi.Menurutnya, putusan pengadilan yang telah inkrah harus dihormati.
Apabila masih terdapat keberatan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengerahkan massa dan preman ke lapangan.
“Kalau kita bertarung, bertarunglah secara fair dan melalui hukum. Jangan putusan pengadilan dilawan dengan pengerahan massa,” tegas Mahmud.Ia meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan eksekusi.
“Kalau ada yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, saya meminta aparat menindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuatan massa bayaran,” aebutnya. Peristiwa pada Rabu (2/9/2026) menjadi babak terbaru dari panjangnya perjalanan eksekusi lahan 1.300 hektare tersebut. Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan telah menetapkan jadwal pelaksanaan. Aparat keamanan juga telah dipersiapkan. Namun, ketika seluruh unsur tersebut hendak menjalankan tugasnya, Ribuan massa justru telah lebih dahulu memenuhi lokasi objek eksekusi.Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan ketika berhadapan dengan Oligarki yang mengerahkan kekuatan massa bayaran di lapangan.
Bagi Mahmud, persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa antara dua pihak, tetapi menyangkut wibawa hukum dan kepastian bahwa putusan pengadilan dapat benar-benar dijalankan.
"Putusan sudah inkrah. Jangan lagi hukum dihadapkan dengan massa. Negara harus hadir untuk memastikan putusan pengadilan yang harus dihormati,” pungkasnya. (red)

Komentar





