SUMUT | MEDIA-DPR COM. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Media Indonesia (DPN PEMI) menerbitkan pernyataan resmi yang sangat penting dan mendesak untuk diketahui seluruh masyarakat, instansi, serta insan pers.
Pernyataan ini menyusul maraknya pihak yang mengaku sebagai pengurus maupun anggota organisasi tersebut, termasuk di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Sumber: Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Media Indonesia (DPN PEMI), Nomor: 001/PR/DPN-PEMI/VII/2026. Selasa (21/07/2026)
INTISAR KETERANGAN RESMI DPN PEMI
01. Status Organisasi: Saat ini PEMI masih dalam tahap pembentukan dan penyusunan kepengurusan tingkat nasional.
02. TIDAK ADA Surat Keputusan/Mandat: Ketua Umum DPN PEMI belum pernah mengeluarkan SK, surat tugas, surat penunjukan, atau izin apa pun kepada pihak mana pun untuk membentuk kepengurusan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Kecamatan di seluruh Indonesia.
03. Belum Ada Identitas Resmi: DPN PEMI belum pernah menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA), kartu pengurus, atau identitas apa pun untuk kepengurusan daerah.
04. KLAIM TIDAK SAH: Siapa pun yang saat ini mengaku sebagai pengurus, anggota, atau perwakilan PEMI tanpa mandat resmi dari DPN adalah bukan bagian dari organisasi yang sah.
SOROTAN KHUSUS UNTUK KOTA SIBOLGA DAN TAPTENG
Masyarakat dan pihak berwenang di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, diminta sangat berhati-hati khususnya terhadap pihak yang mengatasnamakan PEMI atas nama Gabriel Ginting alias Simentel-mentel.
Berdasarkan poin ke -2 dan ke -4 pernyataan ini: "Pihak tersebut TIDAK memiliki dasar hukum, surat tugas, maupun pengesahan apa pun dari Dewan Pimpinan Nasional PEMI. Segala tindakan atau pernyataan yang dibuat atas nama organisasi adalah tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili Persatuan Media Indonesia"..
IMBUAN DAN PERINGATAN
- Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait diminta melakukan konfirmasi langsung ke DPN PEMI jika ada pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi.
- Kepada pihak yang telah menggunakan nama, logo, dan atribut PEMI tanpa hak, diminta segera menghentikannya untuk menghindari kesalahpahaman dan tindakan hukum selanjutnya.
DPN PEMI berkomitmen membangun organisasi secara profesional, transparan, dan patuh hukum.
Medan, 20 Juli 2026, DEWAN PIMPINAN NASIONAL PEMI,, Ketua Umum: Septian Hernanto, C.BJ., J.SN.
Lisberth Manik S.E.

Komentar


