Sangat Kontrast:; Tidak Hadir Pembahasan LKPD Namun Buat Undangan Nobar Piala Dunia, Ketua DPRD Tapteng Surati Gubernur Sumut Tegur Sekda Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Sangat Kontrast:; Tidak Hadir Pembahasan LKPD Namun Buat Undangan Nobar Piala Dunia, Ketua DPRD Tapteng Surati Gubernur Sumut Tegur Sekda Tapteng

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 15 Juli 2026

Poto: Sekda Tapteng Drs. Binsar Tua Hamonangan Sitanggang, M.Si

Sangat Kontrast: Tidak Hadir Pembahasan LKPD Namun Buat Undangan Nobar Piala Dunia, Ketua DPRD Tapteng Surati Gubernur Sumut Tegur Sekda Tapteng Rabu (15/07/2026) / MEDIA-DPR.COM.


 TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Situasi menjadi sorotan tajam di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani telah memerintahkan Sekretariat DPRD mengirim surat resmi kepada Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. Langkah ini diambil menyikapi ketidakhadiran berulang Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam sidang pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

 

Ironisnya, pejabat yang menjabat sebagai Ketua TAPD tersebut justru sangat proaktif mengeluarkan surat undangan resmi untuk kegiatan Nonton Bareng Semi Final Piala Dunia 2026, yang akan dilaksanakan besok dini hari, Rabu (16/07/2026) pukul 02.00 WIB di GOR Pandan.

 

Sesuai peraturan, Ketua TAPD secara otomatis dijabat oleh Sekretaris Daerah. Di Tapanuli Tengah, jabatan ini dipegang oleh Drs. Binsar Tua Hamonangan Sitanggang, M.Si.

 

Sebagai Ketua TAPD, Sekda memegang peran paling vital: wajib hadir, menjelaskan, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran daerah di hadapan DPRD. Ketidakhadirannya dalam sidang krusial ini dianggap sebagai kelalaian berat dan tidak menghormati proses demokrasi serta hak masyarakat 



Kelalaian ini memiliki konsekuensi hukum dan kepegawaian yang tegas:

01. Pelanggaran Disiplin Berat: Sesuai PP No. 94 Tahun 2021, sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.


02. Hambatan Proses Hukum: DPRD berhak menunda atau menolak pengesahan LKPD, yang dapat berdampak buruk pada status keuangan daerah.


03. Tanggung Jawab Bupati: Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, S.H., M.H., selaku atasan langsung wajib mengambil langkah tegas agar kewajiban konstitusional tetap didahulukan.


04. Tindakan Provinsi: Surat ke Gubernur adalah langkah meminta intervensi dan pengawasan dari pemerintah provinsi agar pelanggaran ini segera diluruskan.

 

“Pembahasan LKPD adalah ruang pertanggungjawaban uang rakyat. Sangat ironis jika pejabat tidak hadir menjelaskan keuangan daerah, namun justru aktif mengundang acara hiburan. Kami minta Bupati segera bertindak, dan kami minta perhatian Gubernur. Tidak boleh ada pengabaian terhadap kewajiban negara,” tegas Ahmad Rivai Sibarani.

 

Masyarakat berhak menuntut agar prioritas utama pemerintahan adalah amanah rakyat, bukan hal-hal yang bersifat hiburan di saat tugas pokok belum selesai.

 

(Lisberth Manik S.E.).




 





close