Mantan Plh Kadis Sosial Digeser, Publik Tuntut Evaluasi Kinerja Penanganan Pascabencana Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Mantan Plh Kadis Sosial Digeser, Publik Tuntut Evaluasi Kinerja Penanganan Pascabencana Tapteng

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 27 Juli 2026

                          Poto: Mariati Simanullang dan Masinton Pasaribu 

Rotasi Pejabat Terjadi, Publik Tuntut Pemkab Tapteng Evaluasi Kinerja Bantuan Bencana: Senin (27/07/2026). MEDIA-DPR.COM.


 PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Pelantikan 35 pejabat administrator dan pengawas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), oleh Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, S.H., M.H., pada Jumat (24/7/2026) menyisakan sorotan mendalam dari masyarakat. 


Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah pergeseran mantan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial, Mariati Simanullang, ke jabatan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

 

Perpindahan ini terjadi di tengah riuhnya keluhan warga terkait penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Tapteng ini pada November 2025 yang lalu.


Selama berbulan-bulan, masyarakat terdampak melaporkan penyaluran bantuai, mulai dari Dana Tunggu Hunian (DTH), Jaminan Hidup (Jadup), hingga bantuan stimulan, berjalan lambat, tidak merata, dan belum sepenuhnya diterima oleh mereka yang berhak.

 

Kendati Masinton, menyatakan rotasi dilakukan demi penyegaran organisasi dan peningkatan pelayanan, publik berharap mutasi ini bukan sekadar perpindahan kursi. Langkah ini dinilai harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap kinerja instansi yang menangani penanganan bencana.

 

Dalam arahannya, Masinton, menegaskan komitmen memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan memuaskan. 


Namun pengamat pemerintahan menilai keberhasilan perubahan birokrasi tidak diukur dari seringnya mutasi, melainkan dari perbaikan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

Publik kini menanti langkah konkret Pemkab Tapteng: memastikan hak warga terdampak segera terpenuhi, menuntaskan segala hambatan birokrasi, serta menjamin pelayanan ke depan berjalan lebih akuntabel dan tepat sasaran.

 

Mutasi jabatan memang hak prerogatif kepala daerah. Namun harapan masyarakat tetap satu: perubahan harus membawa perbaikan, bukan sekadar pergantian nama di jabatan, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Lisberth Manik S.E.


close