Korupsi Dana Desa Rp.2,9 Miliar Mantan Kades Muara Bolak Dijatuhi Hukuman 5,6 Tahun Penjara.

Iklan Semua Halaman

.

Korupsi Dana Desa Rp.2,9 Miliar Mantan Kades Muara Bolak Dijatuhi Hukuman 5,6 Tahun Penjara.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Selasa, 21 Juli 2026

Korupsi Dana Desa Rp.2,9 Miliar Mantan Kades Muara Bolak Dijatuhi Hukuman 5,6 Tahun Penjara. Senin (20/07/2026)

 

MEDAN | MEDIA-DPR.COM.Keputusan Pengadilan Tipikor Medan menjadi pukulan telak sekaligus peringatan keras bagi seluruh pengelola keuangan desa. 


Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Saingot Pandiangan, dinyatakan bersalah melakukan korupsi Dana Desa (DD) periode 2020–2024 senilai Rp. 2,9 Miliar dan divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara. Senin (20/07/2026)

 

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan:

* Denda sebesar Rp. 300 Juta

* Wajib mengembalikan Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2 Miliar

* Jika tidak melunasi dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset akan disita atau ditambah hukuman penjara 1 tahun lagi.

 

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sibolga yang meminta 8 tahun, putusan ini tetap menjadi bukti nyata bahwa setiap penyalahgunaan uang rakyat tidak akan lolos dari jerat hukum.

 

Selama menjabat, Saingot terbukti melakukan berbagai penyimpangan:

 - Memanipulasi dokumen dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif

- Mengalihkan penggunaan dana yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga

- Menguasai anggaran desa selama empat tahun berturut-turut tanpa peruntukan yang jelas

 

Kasus ini menjadi pelajaran berharga dan peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa di Tapteng, maupun yang telah dinonaktifkan:

 

"Jangan pernah menganggap uang desa adalah uang pribadi. Bagi yang sedang menjalani pemeriksaan, bersikaplah jujur dan terbuka soal aliran dana serta siapa saja yang menikmatinya. Jangan korbankan diri sendiri sendirian demi kepentingan pihak lain."

 

Uang rakyat adalah amanah, dan konsekuensi melanggarnya adalah hukum yang tegas.(Smt)

 

 

 


 

 

 


close