Poto: OPD Tapteng Lakukan Orasi Pernyataan di Ambang Pintu Kantor DPRD Tapteng Jln. Raja Kunjungan Lubis Kota Pandan Tapteng
OPD Tuntut DPRD: Siapa Bertanggung Jawab? Bupati Masinton Pasaribu Memegang Tanggung Jawab Tertinggi Kamis (30/07/2026) Gambar Lisberth Manik S.E., / MEDIA-DPR.COM.
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Insiden sejumlah Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), mendatangi dan membuat pernyataan tuntutan di ambang pintu Kantor DPRD Tapteng Jln. Raja Junjungan Lubis Kota Pandan Tapteng, Kamis (30/07/2026),
Memicu pertanyaan mendasar: Siapa yang memikul tanggung jawab hukum dan kelembagaan atas aksi tersebut?
Berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan struktur Pemda, jawabannya tegas: Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H , M.H , adalah penanggung jawab tertinggi atas seluruh kinerja dan tindakan seluruh jajaran Pemda, termasuk para Kepala OPD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, berkedudukan sebagai pejabat pembantu pimpinan daerah yang bertugas membantu Bupati mengoordinasikan kerja seluruh OPD, menyelaraskan kebijakan, serta menjaga tata tertib birokrasi.
Sekda tidak memiliki wewenang mandiri untuk memimpin atau mengarahkan OPD secara independen; seluruh langkahnya merupakan delegasi dan tanggung jawab berada di bawah Bupati.
Pihak yang menilai DPRD melampaui wewenang justru terlihat mengabaikan konstitusi: DPRD memiliki mandat konstitusional sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan tiga fungsi utama: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Hal ini ditegaskan kembali oleh Anggota DPRD Ardino Tarihoran: "Semakin Ditekan, Semakin Kuat! Kami tidak bisa dibungkam. Setiap rupiah anggaran diawasi demi rakyat, dan upaya menekan kami tidak akan menyurutkan langkah kami."
Aksi OPD dinilai berpotensi melanggar batas hierarki dan prinsip saling mengisi, bukan saling menekan antara Eksekutif dan Legislatif. Sebagai kepala pemerintahan daerah, Bupati Masinton Pasaribu wajib:
* Mengambil alih tanggung jawab atas segala tindakan seluruh jajarannya
* Melakukan evaluasi dan penertiban terhadap OPD yang bertindak melampaui koridor birokrasi
* Menjamin kebebasan DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai undang-undang tanpa intervensi
* Memastikan Sekda menjalankan peran pengendalian dan koordinasi agar tidak terjadi benturan antarlembaga
Poin Kunci dan Penegasan Hukum:
01. Tanggung Jawab Tertinggi: Bupati adalah pimpinan eksekutif, atasan langsung seluruh Kepala OPD dan Sekda. Segala tindakan OPD adalah tanggung jawab Bupati.
02. Peran Sekda: Hanya koordinator pelaksana kebijakan Bupati, bukan pemegang kewenangan politik tertinggi.
03. Kewenangan DPRD: Bersifat konstitusional, mencakup hak interpelasi, angket, dan pengawasan—tidak dapat diganggu gugat oleh pihak eksekutif mana pun.
Lisberth Manik S.E.

Komentar

