Guru ASN Fajar Baihaqi Tanjung, Menista Agama di Sibolga Dilaporkan ke Polres Sibolga Polda Sumut

Iklan Semua Halaman

.

Guru ASN Fajar Baihaqi Tanjung, Menista Agama di Sibolga Dilaporkan ke Polres Sibolga Polda Sumut

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 01 Agustus 2025

SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Fajar Baihaqi Tanjung, menista Alkitab Agama Kristen, beri pernyataan menimbulkan rasa kebencian akan Ajaran Agama Kristen. Pada video Tiktok yang bernama Addukhan 07 yang ditonton dan dikomentari banyak orang. 


Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Sibolga dan DPC GAMKI Tapteng, GMKI, N-HKBP, Pemuda Katolik, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesi (BPKRMI) Sibolga, dan warga Muhamadiyah. Merasa keberatan dan dirugikan hingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga Polda Sumut Kamis (31/07/2025) sore.


Sekretaris DPD GAMKI Kota Sibolga Michael Jaga Dompak Simorangkir, S.SI melaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: LP-B/124/VII/2025/SPKT Polres Sibolga.


Fajar Baihaqi Tanjung dilaporkan tindak pidana kejahatan Informasi dan transaksi Elektronik UU No 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) UU 1/2024, yang terjadi di Jalan Kutilang No 14 Kota Sibolga Provinsi Sumatra Utara (Sumut).


Keterangan perss yang disampaikan Michael, dan Ericson, Amar Khan Sikumbang, Willy, Hakiki Perdana Kusuma, yang ikut jadi saksi dalam laporan ini:  "Kehadiran kami di Polres Sibolga ini untuk memberikan dukungan ke Polres Sibolga agar segera melakukan pemanggilan terhadap pelaku penista Agama itu". ujarnya.


Kami selaku Ormas Kristen dan didampingi Ormas Islam melaporkan UU Pidana tentang ITE yakni penistaan Agama: "Fajar Baihaqi Tanjung, pelaku penistaan Agama, segera di tindaklanjuti oleh Polres Sibolga agar ada efek jera kepada pelaku" sambungannya.


Ericson, berharap agar masyarakat dapat menahan diri atas perbuatan Fajar Baihaqi Tanjung dan juga berharap laporan ini dapat ditangani dengan baik oleh Polres Sibolga," pungkasnya.


Humas DPD GAMKI Sibolga, Milson Silalahi menjelaskan, bahwa dalam laporan pengaduan ini, kami dari beberapa Ormas Islam dan Ormas Kristen turut serta melaporkan Fajar Baihaqi Tanjung


Sekretaris BPKRMI Sibolga, Amar Khan Sikumbang mengatakan, selaku Pemuda Pemudi Remaja Masjid di Kota Sibolga tidak setuju dan tidak mendukung hal itu dan meminta Polres Sibolga cepat memproses kasus ini. Apabila kasus ini tidak diproses, maka kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) untuk kasus ini," jelasnya.


Ketua Koordinator Pemuda Katolik, Willi juga menegaskan bahwa di Kota Sibolga ini kota berbilang kaum, maka kita seluruh masyarakat Kota Sibolga memiliki toleransi yang kuat antar umat beragama.


"Kita berharap agar masalah yang demikian tidak terulang kembali dan mari kita jaga kerukunan kita umat beragama", tandasnya.


Kapolres Sibolga, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rudy Panjaitan, membenarkan beberapa Ormas Kepemudaan Agama melaporkan seorang warga Sibolga atas penistaan Agama. ujarnya.


"Laporan akan segera ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku, dalam waktu dekat ini, pasti mengamankan pelaku setelah kasus tersebut kami lakukan gelar perkara. pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

close