SERANG | MEDIA-DPR.COM, Konferensi pers Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Akri Jatipratama dan Kasie Humas Ipda Raden Maulani, mengungkap 10 tersangka, Selasa (29 Juli 2025)
Sepuluh tersangkatersebut, dengan rincian sebagai berikut:
- 3 tersangka MF, KA, dan AS, dengan barang bukti 20.219 butir Hexymer dan 1.720 butir Tramadol. Jumlah total 21.939 butir.
- 4 tersangka TN, PR, RN dan JL, dengan barang bukti seberat 465,62 gram.
- 1 tersangka AN, dengan barang bukti 10.390 gram tembakau sintetis.
- 2 tersangka TD dan AG, dengan barang bukti 0,44 gram ganja.
Yudha Satria menjelaskan, untuk tersangka TN, PR, RN, JL, TD, AG dan AN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka dalam perkara peredaran obat keras diterapkan pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 dan denda 1 miliar rupiah,” ujarnya.
(red)