TAPTENG | MEDIA-DPR.COM, Perusakan hutan lindung adalah tindakan merusak atau mengubah fungsi hutan lindung yang seharusnya sebagai perlindungan lingkungan menjadi fungsi lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya
Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu S.H., M.H., Take action quickly atau cepat ambil tindakan atas perambahan hutan lindung di Dolok Sigordang, Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Masinton, perintahkan Satpol PP dan instansi terkait untuk mencabut pohon sawit yang sudah ditanami di area tersebut. Perambahan hutan lindung telah menyalahi pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tapteng. ujar Masinton, Selasa (29/07/2025). didampingi Kasat Pol PP Tapteng Harrys PT Sihombing, S.Sos.M.M
Banyaknya masyarakat di Tapteng yang asal membuka lahan perkebunan sawit tanpa mengetahui dampak kerusakan lingkungan. Hutan yang dirambah itu, ungkapnya dan menambahkan: "kita akan mengusutnya dan meminta pelaku untuk menanamnya kembali, kalau tidak akan kita pidanakan pelakunya," tegasnya
Hal itu terlihat Drone, atau pesawat udara tanpa awak (UAV), memperlihatkan kerusakan hutan yang sudah gundul dan salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai sumber air masyarakat yang saat ini kondisinya sudah mengering.: "Satpol PP harus menindaklanjuti ini ya secepatnya," terang Masinton perintahkan ulang Kasat Pol PP
Harrys PT Sihombing, menyampaikan setelah dia membaca berita itu, pihaknya sudah turun langsung meninjau lokasi perambahan hutan itu Senin (28/7/2025) personel sudah kita turunkan kesana untuk memastikan kebenarannya dan mengambil dokumentasinya," ujarnya.
Sebelumnya, kerusakan hutan lindung di kawasan Dolok Sigordang, Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, kian mengkhawatirkan. Perambahan hutan yang terus berlangsung tidak hanya mengancam kelestarian flora dan fauna, tetapi juga berpotensi memicu erosi, banjir, dan tanah longsor di wilayah tersebut.
Sekitar 300 Ha lahan hutan register yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Hutan yang dahulu rimbun dengan pepohonan kini tampak gundul, menyisakan bekas aktivitas alat berat dan tumpukan kayu sisa pembalakan.
Rabu (30/07/2025). Masinton, didampingi Wakil Bupati Tapteng H. Mahmud Efendi Lubis, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Kepolisian dan sejumlah Kepala Dinas dalam keterangan persnya dilokasi hutan mengatakan, meminta masyarakat untuk menghentikan penanaman sawit di lokasi perambahan hutan lindung Dolok Sigordang di Desa Aek Raso.
Kita meninjau kawasan hutan produksi terbatas yang sudah dialih fungsikan masyarakat menjadi tanaman sawit. ujarnya dan menambahkan saat bertemu masyarakat, langsung beri sosialisasi agar kawasan hutan produksi terbatas tidak lagi melakukan penanaman sawit. Juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan perambahan hutan lagi.
Rencana kedepan Masinton akan mengumpulkan masyarakat Kecamatan Sorkam Barat untuk melakukan sosialisasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut: "Meminta kesediaan masyarakat membuat pernyataan tidak lagi melakukan penanaman sawit dan pemanfaatan lahan ini harus tanaman hutan." ujarnya.
Masinton juga menerangkan, jenis tanamannya yang sesuai nilai ekonomis dengan masyarakat setempat, nanti Penyuluh Dinas Pertanian akan mendampingi dan membantu masyarakat.
"Kawasan hutan produksi terbatas ini kami harapkan ditanami sesuai peruntukannya, bukan sawit karena itu nanti dikuatirkan berpotensi longsor dan bencana lainnya. Akan mengkaji dilokasi itu dapat ditanami seperti pohon aren, durian, atau jengkol dan pohon lainnya, nanti akan disesuaikan dengan kontur tanah dan alam di desa itu". jelasnya.
Dengan kehadiran kita ini, ajak masyarakat bersama jaga hutan dan lingkungan hidup, sekaligus edukasi masyarakat sosialisasi tentang fungsi hutan itu agar tidak ditanami lagi menjadi tanaman sawit. pungkasnya. (Lisberth Manik S.E)