Pengedar Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Pengedar Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 23 April 2025


TAPTENG  | MEDIA-DPR.COM. Pada Senin (21/04/2025) siang Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng Polda Sumut amankan pria pengedar Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Tersangka Inizial  IAP, 31 tahun warga setempat Tempat Kejadian Perkara (TKP). ditangkap setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat.


Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H.,  jelaskan: "Hasil penggeledahan, berhasil mengamankan barang bukti (barbut) berupa lima bungkus besar sabu, dua paket sedang sabu, serta lima puluh butir pil ekstasi. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 407,41 gram dan pil ekstasi seberat 19,80 gram. Selain itu, turut diamankan Handphone Android satu unit.


Hasil interogasi awal, IAP akui peroleh Narkotika dari pria inizial R domisili di Kota Sibolga. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. 


IAP juga akui menjalankan aktivitas jual beli Narkoba selama lebih dari enam bulan terakhir. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa." Jelas Kasat Narkoba


Menindaklanjuti penangkapan ini, Polres Tapteng telah melakukan upaya pengembangan untuk mencari dan menangkap R, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengujian barbut di Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan. (Demak MP Panjaitan/Pance)

close