SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Menanggapi video tersebut , Akp Rio Siregar Kasat lantas Polres Sarolangun menjelaskan bahwa narasi yang di buat adalah TIDAK BENAR .Sesuai dengan Perintah dan atensi Kakorlantas dan ST no.340 Kapolda Jambi tentang Penindakan Pelanggaran Kendaraan Over Dimensi dan Over Load .
Anggota satuan Lalulintas Polres Sarolangun Pada hari senin 26 mei 2025 melakukan kegiatan Hunting kepada kendaraan yang kasat Mata terlihat Over Dimensi dan Over Load . Pada saat Hunting dengan membawa Surat perintah Tugas , petugas menemukan 3 Unit kendaraan secara kasat mata Over Load dan petugas melakukan pemeriksaan .
Hasil pemeriksaan di temukan bahwa kendaraan tersebut Over Load di kuatkan dengan KIR yg maksimal muatan 8500 KG dan Surat DO dgn muatan 10.000 KG . Atas temuan ini kami lakukan penilangan . Pada saat pemeriksaan pelanggar a.n Alpaldi menawarkan sejumlah uang kpd petugas untuk tidak dilakukan penilangan namun di tolak oleh petugas , setelah di tolak pelanggar a.n Alpaldi tidak senang dan pergi menelfon seseorang.
Setelah menelfon pelanggar a.n Alpaldi membuat video dgn narasi bahwa petugas meminta sejumlah uang . Untuk pelanggar a.n Alpaldi kami berikan blanko tilang merah agar hadir di pengadilan karena pelanggar a.n Alpaldi tidak mengakui kesalahannya .
Untuk petugas sudah di mintai keterangan dan hasil pemeriksaan internal semua berjalan sesuai dengan SOP dan pelanggar a.n Alpaldi sdh dilakukan pemanggilan untuk di mintai klarifikasi atas kejadian ini namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dgn alasan masih diluar kota(Psb).