Kades PO..Simargara Tapteng Teranjam Penjara Karena Tindak Pidana Kirupsi Maladministrasi

Iklan Semua Halaman

.

Kades PO..Simargara Tapteng Teranjam Penjara Karena Tindak Pidana Kirupsi Maladministrasi

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 26 Mei 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Desa P.O. Simargarap Kecamatan Pasaribu Tobing Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan terancam penjara.


"Jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan merugikan keuangan negara".


Sanksi hukum terhadap maladministrasi yang menjadi tindak pidana korupsi dapat berupa pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU.No

.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU N. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Kades P.O. Simargarap Togar Horasman Purba menyalurkan bantuan ketahanan pangan desa bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 hanya diserahkan kepada Keluarga Kades, Aparat Desa dan BPD. ironinya lagi diberikan kepada anak lajang tidak ada.lahan untuk penanaman Bibit Sawit.


Bibit sawit yang diserahkan kepada keluarga Kades dan Aparat Desa dan BPD adalah

01. Rosalia Pasaribu = 150 batang Keterangan (Punnya Rumah mewah/Pengusaha Keyboard).

02. Rosdiana Gultom = 125 batang (Istri Anggota BPD).

03. Markus Habeaban = 50 batang. (Suami Anggota BPD dan Kader Posyandu)

04. Marhaludin Silaban = 100 batang (Punya rumah mewah)

05. Karimuda Sihombing = 50 batang (Punya Toko).

06. Hot Maruli Tua Simamora = 100 batang. (Ipar Kepala Dusun Satu).

07. Eri Benhard Marbun = 350 batang (Lajang, anak Ketua BPD)

08. Lallu Purba = 30 batang (Keluarga Kades).

09. Inra Tawi Sihombing = 180 batang. (Kakak Aparat Desa, masih lajang, tidak ada lahan, Keponakan Kades)

10. Lasmartua Silaban = 100 batang (Suami Kader Lansia)

11. Hasmar Sinaga = 370.batang. (Suami Kepala Dusun Satu, Punya Rumah bertingkat) 

12. Rosmian Aritonang = 125 batang. Mertua Aparat Desa. Punya Grosir, Rumah mewah, Punya Panglong)

13. Ristong Nainggolan = 100 batang.(Suami Anggota BPD).

 14. Nanda Pasaribu Bondar  = 75 batang.  (Keluarga Kades)

15. Rosmaini Manalu = 100 batang.

(Mertua Sekretaris Desa).


Ketika dimintai keterangan sudah sejauh mana.penanganan laporan kasus ini di Inspektorat Tapteng..Inspektur Inspektorat Musiliay Malau S.Sos.MAP., mengarahkannya kepada Tim Investigasi Investorat.Kendati demikian sampai berita ini diturunkan.belum ada respon. (Demak MP Panjaitan/Pance).

close