TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Bantuan ketahanan pangan desa dari Dana Desa (DD) adalah kegiatan yang didanai oleh DD untuk meningkatkan kemampuan suatu desa dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan.
Bantuan difokuskan pada upaya meningkatkan ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan di tingkat desa.
Untuk diketahui. Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan keluarga mereka tidak seharusnya menerima bantuan bibit yang ditujukan untuk masyarakat secara umum.
Bantuan bibit disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, dan tidak dimaksudkan untuk diberikan kepada mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap atau yang memiliki posisi dalam pemerintahan desa.
Ada regulasi yang mengatur siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk bantuan bibit. Peraturan ini umumnya menyatakan bahwa perangkat desa, termasuk kades, tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.
Pemberian bantuan bibit kepada Kades, perangkat desa, atau keluarga mereka dapat menimbulkan potensi korupsi, karena dapat dianggap sebagai gratifikasi atau bentuk penyalahgunaan wewenang.
Pembagian bantuan bibit sawit yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023. Tidak tepat sasaran dan terkesan hanya keluar Kades. Aparat Desa dan BPD.
Ini daftar yang dapat menerima bantuan bibit sawit adalah.
01. Rosalia Pasaribu = 150 batang Keterangan (Punnya Rumah mewah/Pengusaha Keyboard).
02. Rosdiana Gultom = 125 batang (Istri Anggota BPD).
03. Markus Habeaban = 50 batang. (Suami Anggota BPD dan Kader Posyandu)
04. Marhaludin Silaban = 100 batang (Punya rumah mewah)
05. Karimuda Sihombing = 50 batang (Punya Toko).
06. Hot Maruli Tua Simamora = 100 batang. (Ipar Kepala Dusun Satu).
07. Eri Benhard Marbun = 350 batang (Lajang, anak Ketua BPD)
08. Lallu Purba = 30 batang (Keluarga Kades)
09. Inra Tawi Sihombing = 180 batang. (Kakak Aparat Desa, masih lajang, tidak ada lahan, Keponakan Kades)
10. Lasmartua Silaban = 100 batang (Suami Kader Lansia)
11. Hasmar Sinaga = 370.batang. (Suami Kepala Dusun Satu, Punya Rumah bertingkat)
12. Rosmian Aritonang = 125 batang. Mertua Aparat Desa. Punya Grosir, Rumah mewah, Punya Panglong)
13. Ristong Nainggolan = 100 batang.(Suami Anggota BPD).
14. Nanda Pasaribu Bondar = 75 batang. (Keluarga Kades)
15. Rosmaini Manalu = 100 batang.
(Mertua Sekretaris Desa).
Kades PO. Simargarap Togar Horasman Purba masih berusaha dihubungi. Ketua BPD Baris Marbun tidak bersedia angkat telepon dan tidak membalas wawancara terlulis lewat WhatsApp.
Sementara Camat Pasaribu Tobing Ridwan Pasaribu Gorat mengatakan Penggunaan DD di Desa PO. Simargarap sedang diperiksa oleh Inspektorat Tapteng. (Demak MP Panjaitan/Pance)