Merasa Kebal Hukum, Kades Muara Bolak Diduga Korupsi Dana Desa 2018-2024 Rp. 3.9 Miliar Penjarakan Warganya

Iklan Semua Halaman

.

Merasa Kebal Hukum, Kades Muara Bolak Diduga Korupsi Dana Desa 2018-2024 Rp. 3.9 Miliar Penjarakan Warganya

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 09 Mei 2025

 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. "Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah" menggambarkan situasi di mana Penegakan Hukum di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lebih keras terhadap masyarakat biasa atau yang kurang mampu.


"Sementara hukum menjadi kurang tegas atau bahkan tidak diterapkan pada kalangan atas yang memiliki kekuasaan. Hukum dianggap tidak adil karena memberikan perlakuan yang berbeda berdasarkan status sosial atau kekuasaan, bukan berdasarkan keadilan". 


Situasi ini dapat menciptakan ketidakadilan, karena masyarakat merasa bahwa hukum tidak adil dan bahwa mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh dapat menghindari hukuman. 


Agar sistem hukum dapat bekerja secara adil dan merata, perlu adanya reformasi yang mendalam dan serius, termasuk peningkatan kualitas SDM penegak hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan penguatan peran lembaga peradilan. 


Penerapan asas Equality Before The Law (semua orang setara di hadapan hukum) dapat membantu menciptakan sistem hukum yang adil dan merata, di mana setiap orang, tanpa memandang status sosial atau kekuasaan, diperlakukan sama di hadapan hukum. 


Pentingnya Keikutsertaan Masyarakat:

Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif:

Keikutsertaan masyarakat dapat membantu mempercepat dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. 


Hal inilah yang dilakukan Abdul Harun Pasaribu umur 67 Waga Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong. Melaporkan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak Saihot Pandingan di kepada Pj. Bupati Dr. H. Sugeng Riyanta S.H.,.M.H., Dinas PMD Inspektorat Daerah (Ipda)Tapteng penyalahgunaan Dana Desa (DD) mulai tahun 2018-2024 yang diduga korupsi Rp. 3.9 miliar.


Inspektur Ipda Tapteng Mus Mulyadi Malau S.Sos. MAP. lewat selulernya kepada MEDIA-DPR.COM. mengatakan masih mendalami kaus ini. Belum dapat di publikasikan, namun jika sudah nantinya akan memberikan keterangan kepada Pelaporan dan jika ditemukan indikasi korupsi akan dilanjutkan kepada Kejaksaan Negeri Sibolga. ujarnya.


Takterima Saihot atas laporan itu Abdul Harun, melakukan penganiayaan dan keonaran terhadap Abdul Harun, dan Istrinya di halaman rumahnya pada Minggu (23/02/2025).yang memicu terjadi perkelahian dan ada insiden.


Abdul Harun, menyerahkan diri ke Polsek Barus Polres Tapteng Polda Sumut sekaligus membuat laporan atas penganiayaan yang dilakukan oleh Saihot terhadap dirinya.Dengan Laporan No.  STPL/B/86/II/2025/SPKT/POLRES TAPTENG/POLDA SUMUT. pada Minggu (23/02/2025)


Namun yang sudah sampai di meja hijau adalah pengaduan Saihot Pandiangan dengan Surat Dakwaan Nomor Tegister Perkara : PDM-30/SIBOL/Eoh.2./04/2025 Abdul Harun Pasaribu status penangkapan dan penahanan


- Penangkapan : 23-02-2025 s/d 24-02-2025.

- Penahanan : Rutan 24-04-2025 s/d 15-03-2025 (? -red).

- Perpanjang Kejaksaan I : 16-03-2025 s/d 04-04-2025.

- Perpanjangan Kejaksaan II : Rutan 05-04-2025 s/d 24-04-2025.

Penuntut Umum : Rutan 24-04-2025 

s/d 13-05-2025.


Memang Strange but True atau "Aneh Tapi Nyata" justru Saihot Pandingan dengan gerombolanya bebas berkeliaran. Sementara Abdul Harun Pasaribu harus mendekam di penjara. Kendati Saihot sudah di adukan ke Polsek Barus Polres Tapteng. Begitu juga istri Abdul Harun Pasaribu adalah Rohima Harahap 71 tahun


Rohima mengadukan Anto Pandiangan Warga Desa Muara Bolak ke Polres Tapteng Polda Sumut dengan No. STPL/B/211/IV/SPKT/RES TAPTENG/POLDA SUMUT. pada Jum'at (25/04//2025). Atas ancam dengan senjata tajam.


Mengancam seseorang dengan pisau atau senjata tajam lain dapat dikenakan hukuman sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP.  Membawa senjata tajam tanpa izin atau alasan yang sah juga merupakan tindak pidana. Namun Abdul Harun Pasaribu dan istrinya Rohima "Mananti Kejujuran, Harap Kepastian". (Demak MP Panjaitan/Pance).

close