TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng Polda Sumut berhasil menangkap Pria Inizial JP (51) pengedar Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Senin (19/05/2025) malam.
Penangkapan JP warga Kelurahan Tapian Nauli II bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng. Masyarakat geram akan adanya aktivitas transaksi narkotika dilokasi tersebut.
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan, JP petugas berhasil menyita barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu 2,16 gram. Satu unit timbangan digital, Satu buah kaca pirex. Satu buah bonk. Satu buah Tas sandang. perss release Humas Polres Tapteng Jum'at (23/05/2025) kepada MEDIA-DPR.COM.
Lebih lanjut AKP Gunawan menjelaskan: "JP tidak kooperatif ketika petugas melakukan penangkapan. Sempat terjadi perlawanan ketika JP akan ditangkap petugas, sehingga Anggota dilapangan menghadirkan Lurah Tapian Nauli II di TKP" ujarnya.
Polisi bersama Lurah Tapian Nauli II, Parulian S. Hutabarat, perangkat pemerintah dan masyarakat sekitar sepakat melakukan pembongkaran dan membakar pondok yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di wilayah tersebut sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penyalahgunaan Narkotika.
Saat ini JP beserta barbut diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.. pungkasnya..(Demak MP. Panjaitan/Pance)