Polisi Sisir sungai Batang Tembesi, tidak Temukan Aktifitas Illegal Peti dan Galian C

Iklan Semua Halaman

.

Polisi Sisir sungai Batang Tembesi, tidak Temukan Aktifitas Illegal Peti dan Galian C

Staff Redaksi Media DPR
Minggu, 18 Mei 2025


‎BATANGHARI JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian bersama pihak Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi melakukan patroli di perairan Batang Tembesi, pada Sabtu (17/05/2025).

‎Patroli ini dilakukan atas adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) maupun galian C di wilayah Kecamatan Batin XXIV, yang baru-baru ini ramai dibicarakan.

‎Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batin XXlV, Iptu Edi Susanto, melakukan penyisiran 7 Desa dan 2 Kelurahan yang diduga menjadi penambangan emas tanpa izin atau PETI.

‎Adapun Desa maupun kelurahan Desa Karmeo, Desa Koto Boyo, Kel. Muara jangga, Desa Mato Gual, Desa simp. Aur gading, Desa aur gading, Kel. Durian luncuk, Desa olak besar dan Desa jelutih.

‎Kapolsek Batin XXlV, Iptu Edi Susanto mengatakan bahwa, proses penyisiran ini dilakukan secara menyeluruh dan mendatangi titik-titik yang dicurigai.

‎"Selama dalam perjalanan, kami tidak melihat aktivitas maupun rakit atau dompeng di pinggir sungai. Tadi kita mulai menyusuri sungai mulai dari Simpang Karmeo hingga ke Desa Jelutih," kata Kapolsek.

‎Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan galian C yang dapat merusak lingkungan.

‎"Karena sesuai dengan UU no 3 tahun 2020 bahwa ancaman pidananya tidak main-main, yakni pidana 5 tahun dan denda 100 Milyar sesuai dengan pasal 158 terkait dengan penambangan ilegal," jelas Kapolsek.

‎Untuk mengantisipasi adanya penambangan ilegal tersebut, pihak kepolisian Polsek Batin XXlV akan melakukan patroli secara berkala.

‎"apabila warga yang melihat aktivitas penambangan agar segera melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Batin XXIV. Kita akan merespon cepat laporan tersebut," pungkasnya. (Psb)

close