TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis launching Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan Rekam Medik Elektronik Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertempat di Aula Dinas Kesehatan Tapteng Senin (19/05/2025). Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,
Dengan dihadiri mewakili Dandim 0211/ TT, mewakili Kapolres Tapteng Mewakili Kejaksaan Sibolga, Danramil Pandan, Pimpinan OPD Tapteng Camat Se- Tapteng, Kepala UPTD Puskesmas se- Tapteng, Kepala BPJS Pandan, para Kabid di Dinas Kesehatan Tapteng
Mahmud Efendi pada kesempatan itu menyampaikan: "Penerapan BLUD pada Puskesmas, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan kesehatan".
Dengan status BLUD Puskesmas dapat lebih Mandiri dalam mengelola keuangan, meningkatkan fleksibilitas dalam penyediaan layanan, serta berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). ujarnya
Kami yakin dengan adanya pola pengelolaan keuangan yang mandiri oleh BLUD Puskesmas akan memberi kewenangan kepada Kepala Puskesmas (Kapus) dalam mengambil kebijakan dan keputusan akan lebih fleksibel dan dapat meningkatkan profesionalisme manajemen Puskesmas. tambahnya.
Mahmud Efendi, berharap dengan adanya penerapan BLUD dan Rekam Medik Elektronik ini, sebanyak 25 Puskesmas di Tapteng dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Memberikan layanan yang lebih berkualitas terjangkau dan mudah diakses.. katanya.
Kepada seluruh Kepala Puskesmas (Kapus), Dokter Gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya agar terus melakukan inovasi untuk bisa memberikan pelayanan terbaik dengan prinsip akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. imbuhnya.
"Saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam memberikan pelayanan. Semoga penerapan BULD dan Rekam Medik Elektronik Puskesmas ini, kita dapat bersama-sama meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Tapteng. pungkasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tapteng Nurlailan Batubara, S.Kep, M.Kep, dalam laporannya menyampaikan, adapun pedoman Perubahan status Puskesmas ini berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2024, tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69,
"Mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dapat diberikan fleksibilitas dalam pola Pengelolaan Keuangan, Pasal 346 UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemendagri No 79 tahun 2018 tentang BLUD memberikan fleksibilitas kepada BLUD sebagai keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. tandasnya.
Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan SK Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait BLUD serta Penyerahan Piagam Pelaksanaan Rekam Medik Elektronik kepada Puskesmas se- Tapteng.(Demak MP Panjaitan/Pance)