Perampok Dana Desa "Tewas" Ditangan FKWD Masyarakat Tapteng Bersuara, Kembalikan Uang Desa?

Iklan Semua Halaman

.

Perampok Dana Desa "Tewas" Ditangan FKWD Masyarakat Tapteng Bersuara, Kembalikan Uang Desa?

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 02 Juli 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kenyataan yang didustakan oleh Kepala Desa (Kades) Non aktif Desa Muara Bolak Saihot Pandiangan membuat Masyarakat Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli (Tengah) Tapteng Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kembalikan Uang Desa.


Dana Desa (DD) Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020-2024. Sebanyak Rp.3.137.773.914.00. Perampok (Panakko) Dana Desa Tengah diawasi (Tewas) oleh Forum Komunikasi Warga Desa (FKWD).


Ketua FKWD Muara Bolak Abdul Harun Pasaribu (yang sekarang di Penjara Lapas.Klas II.A. Sibolga) yang telah melaporkan dugaan Korupsi DD Desa Muara Bolak Kepada Pj. Bupati Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H., Kepada Dinas PMD dan Ipda Tapteng. 


Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Ipda Tapteng yang memerintahkan Kades Non Aktif Saihot Pandiangan adalah pengembalian DD tahu 2020-2024 sebanyak Rp.3.137.773.914.00


"Dengan keterangan: "Dana Desa (DD) Muara Bolak Tahun 2020 delapan kegiatan Rp. 602.186.000.00. Tahun 2021 delapan kegiatan Rp. 602.186.000.00. Tahun 2022 empat kegiatan Rp. 786.362.500.00. Tahun 2023 delapan kegiatan Rp. 503.506.914.00. Tahun 2024. 10 kegiatan Rp. 835.811.000.00. yang tidak dapat diyakini".


Untuk diketahui DD adalah bantuan keuangan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. 


Dana ini bersumber dari APBN dan disalurkan melalui APBD Tapteng. Pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup, dan mengurangi kemiskinan. 


DD memiliki beberapa prioritas penggunaan, antara lain: Pembangunan infrastruktur desa:

Dana desa dapat digunakan untuk membangun dan memelihara sarana dan prasarana desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya. 


Pemberdayaan masyarakat:

Dana desa juga dialokasikan untuk program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha ekonomi produktif, dan kegiatan sosial budaya. 


Pengentasan kemiskinan:

Dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga miskin, serta program-program lain yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di desa. 


Penyelenggaraan Pemdes

Sebagian kecil DD juga dialokasikan untuk operasional Pemdes, seperti kegiatan administrasi dan pelayanan publik. 


Penting untuk dicatat bahwa pengelolaan DD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program. DD adalah uang rakyat yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat desa.


Ketika MEDIA-DPR.COM. menghubungi Kades Non Aktif Saihot Pandiangan seputar pengembalian uang.ke Kas Desa Muara Bolak sampai bertita ini diturunkan belum ada jawaban.(Demak MP Panjaitan/Pance).

close