TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kamis (03/07/2025) pukul 09.30 WIB. Sungguh sangat luar biasa memalukan 35 Anggota DPRD seyogyanya mewakili rakyat untuk menampung aspirasi masyarakat. Nekat yang nyata tidak pun satu orang di Kantor saat kedatangan aksi unjuk rasa (unras).
Hal ini terjadi setelah Forum Peduli Anti Korupsi Tapanuli Tengah (FPAK-TT) dan Aliansi Masyarakat Peduli Dana Desa Tapanuli Tengah (AM PDD-TT) yang berjumlah 500 orang yang dijaga Polisi Polsek Pandan Polres Tapteng Polda Sumut dan Satpol PP Tapteng yang dipimpin langsung Kasatpol PP Harrys Pandapotan Tua Sihombing S.Sos.,M.H.
Unras yang dipimpin langsung Ketua (FPAK-TT) Maslan Simajuntak dengan Asber Manalu. Muliater Tarihoran. Perwakilan setiap Desa.Orator Asber Manalu. Supriadi Simamora. Rinto Ali Murtopo Purba. Juga diliput Wartawan Istana MP (WI-MP). selain Aliansi Wartawan Sibolga Tapanuli Tengah (AW-STT).
Sementara FPAK-TT dan AM PDD-TT jauh hari sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan mengenai aksi unras akan digelar di Kantor DPRD Jln. Raja Junjungan Lubis Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Kami sangat kecewa dengan sikap Anggota DPRD yang tidak mampu menerima kedatangan kami masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi. Hal ini nekat yang nyata sungguh sangat memalukan.
"Kenapa semua Anggota DPRD secara beramai-ramai dinas di luar daerah, dan tidak ada satu orangpun yang berada dikantor DPRD ? “, ujar Maslan Simajuntak yang silih berganti dengan orator.
Saya berharap kepada masyarakat Tapteng agar ke depan hati-hati dalam memilih wakil rakyat. Pilihlah sosok yang benar-benar peduli dengan masyarakat“, pesan Maslan.
Kendati situasi memanas di depan Kantor DPRD nyaris bentrok dengan Polisi dan Satpol PP, akhirnya mengizinkan perwakilan massa masuk Gedung DPRD untuk menyakinkan keberadaan Anggota DPRD yang tidak ada satupun berada di Kantor karena dengan alasan keluar kota.
Dengan rasa kecewa berat, kkhirnya menitipkan pesan empat tuntutan kepada staf Kantor DPRD:
01. Meminta DPRD, segera ambil sikap dengan keresahan masyarakat. Aduan masyarakat tentang Dana Desa (DD) yang belum mendapat titik terang. Supaya diproses dengan sungguh-sungguh, transparan, tanpa tebang pilih.
02. Minta RDP DPRD segera lakukan dengan Inspektorat terkait laporan masyarakat belum diperiksa.
03. DPRD segera ambil sikap dengan Inspektur Inspektorat diduga melakukan intervensi dan intimidasi terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan haknya, mempertontonkan sikap arogan dengan melakukan pemukulan meja dihadapan masyarakat dan cenderung melindungi para Kepala Desa (Kades) yang di duga penyelewengan DD.
04. Meminta dan menyerap dan merasakan nadi masyarakat terkait permasalahan yang terjadi di Desa. Dimana permasalahan DD adalah persoalan hak masyarakat Desa yang mendasar yang terjadi sudah cukup lama dan tidak kunjung mendapat titik terang. (Demak MP Panjaitan.Pance/Lisbert Manik SE.).