TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Karena prihatin dan menyayangkan aksi unjuk rasa (unras) digelar sekelompok Wartawan di depan Kantor Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kamis (26/06/2025).
Ketua Dewan Ketua Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga-Tapteng, Dzulfadli Tambunan dugaan penyimpangan Anggaran, diberitakan saja keras-keras di media masing-masing. ujarnya.
Adanya daftar nama-nama dan Media tahun 2024 dan 2025 untuk Publikasi Desa se -Tapteng, hanya delapan orang untuk 20 Kecamatan dan 159 Desa.
Menjadi pertanyaan Atas dasar apa Wartawan bisa menerima biaya publikasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang bersumber dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD)??
Apa yang menjadi tolok ukur atau standar harga tagihan dari Media atau Wartawan sehingga Kades membayar biaya publikasi sebesar Rp. 2 juta atau Rp.2,5 juta, dengan ketentuan apabila kegiatan publikasi yang bersumber dari DD sesuai dengan Juknis peruntukannya boleh untuk biaya pemberitaan oleh media baik itu Media Online, Elektronik maupun Surat Kabar.
Jika dalam juknis penggunaan DD tidak ada diatur boleh dialokasikan kegiatan publikasi dari DD maka penggunaan DD untuk publikasi sudah menyalahi ketentuan.
Apabila boleh dialokasikan maka pertanyaannya, apa yg menjadi dasar besaran tagihannya?.
Apakah sudah ada diatur dalam Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) atau memang dari Media sudah ada standar harganya seperti pembuatan iklan?.
Daftar nama-nama dan media. Apakah ini dikeluarkan oleh Dinas PMD Tapteng atau Pemerintahan Desa (Pemdes), Kemendes RI, Bupati Tapteng atau Wartawan itu sendiri yang ada namanya di daftar.
Dinas PMD Tapteng Zulkifli Simatupang S.H., belum ada jawaban begitu juga Ketua Dewan Ketua Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga-Tapteng, Dzulfadli Tambunan belum juga ada jawaban sampai berita ini diturunkan.
Sementara Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., masih berupaya untuk dikonfirmasi. (Demak MP Panjaitan/Pance)