TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Adanya statement dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Media Sosial terbit Selasa (24/06/2025). mejelaskan Dasar Hukum Dana Desa (DD) wajib dipublikasikan.
Kasis PMD Zulkifli Simatupang S.H., apakah pura-pura bodoh dan tolol?. Why not?. Betul Pemerintah Desa (Pemdes) diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa (DD) sejak APB Desa ditetapkan. Kewajiban ini diatur dalam regulasi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Namun tidak dengan Dinas PMD Tapteng. Tidak boleh secara sepihak menunjuk wartawan untuk Publikasi DD. Publikasi DD seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk media massa yang terdaftar dan memiliki kredibilitas.
Masyarakat, termasuk wartawan, memiliki hak untuk mengakses informasi terkait penggunaan DD. Hal ini dijamin oleh UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Publikasi DD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dinas PMD seharusnya melibatkan berbagai media untuk memastikan informasi tersebut sampai ke masyarakat luas.
Peran Media Massa, memiliki peran penting dalam mengawal penggunaan DD. Mereka dapat membantu menginformasikan masyarakat, melakukan investigasi, dan mengkritisi jika ada penyalahgunaan.
Tidak Ada Penunjukan Tunggal.dari
Dinas PMD tidak boleh menunjuk satu media tertentu secara eksklusif. Publikasi harus terbuka untuk semua media yang memenuhi syarat dan memiliki kredibilitas.
Kewajiban Pemdes memiliki kewajiban untuk mempublikasikan penggunaan DD di ruang publik, seperti papan pengumuman desa dan website desa.
Sanksi, jika desa tidak mempublikasikan penggunaan DD, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan sanksi administratif.
Pengawasan penggunaan DD melibatkan masyarakat, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), kecamatan, dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Dengan demikian, Dinas PMD sebaiknya tidak menunjuk wartawan secara sepihak. Publikasi DD harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai media massa yang terpercaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Yang ada adalah Dinas PMD Tapteng menghunjuk Wartawan bertugas untuk melakukan REKAP PEMBAGIAN KEGIATAN PUBLIKASI DESA TAHUN 2024" dengan mengutip biaya Rp. 2.juta per tahap (tiga bulan) penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Demak MP Panjaitan/Pance)