TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Senin (16/06/2025) Ratusan demonstran Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Batak Bersatu (PBB), Gerdanis, Mahasiswa dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapteng lakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Aksi unjuk rasa mendapat pengawalan ketat dari pihak Satpol PP Tapteng yang dipimpin lansung Kasatpol PP Harrys Tua Sihombing S.Sos.,.M.M., dan Anggota Polres Tapteng Polda Sumut.
Apakah ini buntut dari style Anggota DPRD akan lakukan hak Interplasi dikatakan Willy Saputar Silitonga juru bicara lintas Fraksi DPRD dan dilanjutkan hak angket dikatakan Ketua Fraksi Gerindra Deni Herman Hulu dalam tempo dekat melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada siaran pers di ambang pintu Kantor DPRD baru-baru ini
Hak interpelasi dan hak angket adalah dua hak yang dimiliki oleh Anggota DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis.
Sementara hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak interpelasi adalah hak Anggota DPRD untuk meminta penjelasan dari Pemerintah mengenai suatu kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat Tapteng
Tujuan untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah mengenai kebijakan yang dipertanyakan, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Jika ada kebijakan Pemkab Tapteng yang dianggap merugikan masyarakat, Anggota DPRD dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan dari Bupati Tapteng mengenai kebijakan tersebut.
Hak angket adalah hak Anggota DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan: "Mengungkap fakta-fakta terkait kebijakan yang dipertanyakan, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum.
Jika ada dugaan korupsi dalam suatu proyek pemerintah, Anggota DPRD dapat menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus tersebut.
Namun, kehadiran ratusan pengunjuk rasa Nekat Yang Nyata Mendorong Catatan Percepatan (Mencret) proses hukum pengerusakan Aset Pemkab Tapteng satu unit Mobil Toyota Fortuner BB 1064 M, tahun perolehan 2015 dan satu unit Mobil Toyota New Avanza BB 309 M, tahun perolehan 2013. ujar Sekretaris KNPI Raju Firmanda Hutagalung yang menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka atas kinerja DPRD yang di nilai kurang baik.
Selain itu meminta agar DPRD, segera membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2019-2022 serta dugaan kasus dana COVID-19 tahun 2020-2022 yang ada di Polda Sumut.
Lebih lanjut, Raju mengatakan: ”Jangan hal yang tidak subtansial di RDPkan, yang subtansial di diamkan”,ucapnya kepada awak media.
Jangan membuat kecewa dengan gaya tebang pilih dan berbau politis. Harus berani bersuara kebenaran atas dasar kepentingan bangsa dan negara”,jelasnya.
Aksi unjuk rasa disambut beberapa Anggota DPRD. dari fraksi partai PDI Perjuangan, Joko Pranata Situmeang, S.H., M.H., menanggapi tuntutan para demonstran menyampaikan: "Bahwa, RDP merupakan fungsi sosial Anggota DPRD yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat Tapteng. ujarnya.
Lanjut dikatakannya: "Menghimbau agar Mahasiswa, Ormas, dan OKP, seharusnya melayangkan surat resmi untuk tuntutan aksi tersebut, ucapnya.
DPRD paham akan fungsinya buat surat resmi ke DPRD. Disini saya mewakili DPRD, mengucapkan terima kasih kepada seluruh para unjuk rasa yang memberikan kepercayaan dan, akan kami tindak lanjuti kedepannya semua persoalan yang disampaikan ke DPRD melalui surat resmi.pungkasnya.
Aksi unjuk rasa damai diakhiri penanda tanganan tuntutan aksi oleh Anggota DPRD Tapteng yang hadir.(Demak MP Panjaitan/Pance)