TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. 100 hari Kepemimpinan Masinton Pasaribu S.H., M.H., Bupati dan Mahmud Efendi Lubis Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disambut hak interplasi dan bisa dimungkinkan jadi hak angket Anggota DPRD Tapteng
Interpelasi dikatakan Willy Sahputra Silitonga Ketua Komisi C dari Fraksi Partai Nasdem sebelum Kader PDI Perjuangan Anggota DPRD Tapteng Periode 2019-2024 juru bicara lintas Fraksi DPRD baru-baru ini konferensi pers di ambang pintu Kantor DRPD Tapteng Jln. Raja Junjung Lubis Pandan Tapteng yang disiarkan lewat Vidio di unggah di Fecebook.
Lebih lanjut dikatakan Willy Saputra: "DPRD gelar rapat internal lintas fraksi. Rapat menghasilkan keputusan DPRD akan gunakan hak konstitusionalnya melalui mekanisme hak interpelasi. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Eksekutif, DPRD juga membuka kemungkinan untuk melanjutkan ke hak angket. ujarnya
Seluruh Fraksi di DPRD menyatakan dukungan langkah ini, kecuali Fraksi PDI Perjuangan. katanya. Kendati pernah DPRD menyatakan sikap mendukung sepenuhnya Program Pemkab Tapteng dengan Tapteng Naik Kelas Adil Untuk Semua.
Hak interpelasi, akan bisa jadi hak angket dikarenakan ketidak lengkapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi A dan C.
Komisi C mengundang OPD untuk RDP membahas pembangunan Kantor Bupati Tapteng yang telah ditargetkan akan selesai pada tahun ini. (Pembangunan Kantor Bupati dimasa Bupati Tapteng Baktiar Ahmad Sibarani).
Begitu juga Komisi A mengundang OPD permasalahan di PT. CPA. Namun yang juga dihadiri hanya satu orang adalah Lurah (masalah sebelum Masinton dan Mahmud menjadi Bupati dan Wabup Tapteng).
Hak angket DPRD adalah hak yang
dimiliki DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemda yang dianggap bertentangan
dengan peraturan-undangan. Sanksi untuk Eksekutif yang tidak hadir dalam RDP di DPRD dapat berupa sanksi politis, seperti teguran atau bahkan penolakan terhadap usulan atau program eksekutif yang diajukan.
DPRD menegaskan, langkah ini diambil bukan untuk menciptakan konfrontasi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga fungsi pengawasan dan menjaga marwah kelembagaan legislatif demi kepentingan rakyat Tapteng.
Dari 35 Anggota DPRD pro Pemerintah 4 orang dari Fraksi PDI Perjuangan. Sementara 31 orang adalah Oposisi terdiri dari Partai NasDem 17 orang. Partai Demokrat 2 orang. PAN 2 orang. Partai Golkar 5 orang. Partai Gerindra 4 orang. PKB 1 orang.
Joko Pranata Situmeang.S.H., M.H., Fraksi PDI Perjuangan memberikan statement di Media: "Pihaknya memahami pentingnya menjaga marwah dan kehormatan DPRD, serta siap menjembatani komunikasi antara DPRD dan pihak Eksekutif. Namun, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar penyelesaian tidak sampai pada penggunaan hak Interpelasi dan Angket, melainkan diselesaikan melalui dialog konstruktif,” katanya
Melihat kondisi ini. Masyarakat Tapteng speak up untuk winwin solution DALIHAN NA TOLU adalah Filosofi dan sistem kekerabatan Batak menjadi dasar hubungan sosial dalam masyarakat.
Tiga prinsip dasar yang harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip dasar ini mengatur penlaku, hak, dan kewajiban setiap masyarakat.
01. Masing-masing pihak saling memberi suara dan nasihat jika terjadi perselisihan internal.
02. Dalihan Na Tolu menjaga keseimbangan hak kewajiban, mencegah dominasi satu pihak.
03. Pewarisan Adat : Anak Boru berperan menjadi penghubung antar kedua belah pihak.
Dengan memahami Dalihan Na Tolu, kita melihat bagaimana kekerabatan Batak menekankan gotong-royong,. hormat-menghormati dan keseimbangan peran demi terjaganya kerukunan keluarga besar.
"Dalihan Na Tolu bukan hanya Adat, tapi cara hidup yang menyatukan saat hati terpecah".(Demak MP Panjaitan/ Pance)