Kabar Gembira: Gaji Naik ASN, TNI, Polri, dan Guru Hingga 12 % Mulai Oktober 2025

Iklan Semua Halaman

.

Kabar Gembira: Gaji Naik ASN, TNI, Polri, dan Guru Hingga 12 % Mulai Oktober 2025

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 22 September 2025


JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Pemerintahan Presiden RI ke -8 Prabowo Subianto berencana untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara. Hal ini sebagai bagian dari pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.


Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No. 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025. Aturan itu telah ditandatangani dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025.


RKP tersebut, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.


Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.


"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip MEDIA-DPR.COM. Sabtu (20/09/2025).


Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga pejabat negara. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 


Menjadi angin segar kebijakan ini  setelah Peraturan Presiden (Perpres) sebelumnya, yakni Nomor 109 Tahun 2024, tidak mencatat adanya penyesuaian serupa.


Dalam aturan baru tersebut, kenaikan gaji ditetapkan bervariasi antara 8% hingga 12%,, tergantung golongan dan masa kerja. ASN Golongan I dan II mengalami kenaikan sebesar 8%. 


Sementara, Golongan III kenaikan 10%, dan Golongan IV menikmati kenaikan tertinggi, yakni 12%. Penyesuaian serupa juga berlaku bagi TNI dan Polri dengan penyesuaian berdasarkan kepangkatan.


Gaji baru ini akan berlaku efektif mulai Oktober 2025. Namun, pencairannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan November melalui sistem rapel. 


Dengan begitu, para penerima akan langsung merasakan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.


Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar penyesuaian rutin, melainkan bentuk perhatian serius terhadap kesejahteraan aparatur negara. 


Kenaikan harga kebutuhan pokok yang semakin menekan daya beli masyarakat menjadi alasan kuat di balik keputusan tersebut. Pemerintah berharap, dengan adanya kenaikan ini, ASN, TNI, dan Polri dapat lebih sejahtera serta termotivasi dalam menjalankan tugasnya.


Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai wujud apresiasi negara kepada para abdi publik yang berada di garda terdepan pelayanan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, keamanan, hingga pembangunan, kontribusi mereka diakui sebagai fondasi penting dalam menjaga stabilitas bangsa.


Tidak hanya itu, kebijakan ini juga merefleksikan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Dengan terealisasinya janji tersebut, pemerintah berharap dukungan publik terhadap program pembangunan nasional semakin menguat.


Kenaikan gaji berlaku akhir 2025 ini, jutaan aparatur negara dipastikan akan mendapatkan tambahan semangat baru dalam mengabdi, sekaligus membawa harapan baru bagi kesejahteraan keluarga mereka.(Demak MP Panjaitan/Pance).

close