SUMUT | MEDIA-DPR.COM. " Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar Uang Penganti (UP), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP).
Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan. Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim, Kamis (18/09/2025).
"Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Parlindungan Nainggolan, mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Parulian, dinyatakan terbukti menilep Dana Desa (DD) tahun 2020–2023 senilai Rp.1,1 miliar.ujar As'ad. info yang dihimpun MEDIA-DPR.COM. Jum'at (19/09/2025).
Kendati demikian lanjut As'ad: "Apabila harta benda Parlindungan tidak juga mencukupi untuk melunasi UP tersebut, maka harus diganti atau subsider dengan satu tahun dan enam bulan penjara. urainya.
Hakim juga menghukum Parlindungan membayar denda sebesar Rp.200 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. sambungnya.
Tak hanya itu, hakim juga membebankan pidana tambahan kepada Parlindungan berupa UP sebagaimana kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp1,1 miliar.
"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ungkap As'ad
Namun, lanjut As'ad, apabila harta benda Parlindungan tidak juga mencukupi untuk melunasi UP tersebut, maka harus diganti atau subsider dengan satu tahun dan enam bulan penjara. terangnya.
Diuraikan Hakim keadaan memberatkan, perbuatan Parlindungan tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas korupsi dan Parlindungan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.jelasnya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya lagi," ucap As'ad.
Hakim menilai perbuatan Parlindungan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jom Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Setelah mendengarkan putusan, baik jaksa penuntut umum (JPU) dan Parlindungan masih berpikir-pikir selama tujuh hari sebelum menyatakan sikap banding atau tidak..(Demak MP Panjaitan/Pance)