TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Ya, Warga Desa Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berhak menuntut Laporan Penggunaan Dana Desa (DD) kepada Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kepala Desa (Kades).
"Ini diatur dalam Undang-undang dan Peraturan terkait Tata Kelola Desa di Indonesia"
Penjelasan: "Secara rinci, Dasar hukum UU No. 16 tahun 2011 tentang Desa pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemdes wajib menyampaikan Laporan Penggunaan DD secara transparan kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri (Permendagri) No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa harus dapat diakses oleh warga
Hak Warda Desa, mengetahui alokasi dan realisasi DD, Warga berhak tahu berapa dana yang diterima Desa, untuk apa digunakan dana yang tidak sesuai.
"Warga bisa menanyakan langsung ke Kades atau Badan Permusyarawatan Desa (BPD) mengawasi penggunaan dana. Warga bisa ikut serta dalam musyawarah desa (musdes) dan forum. Laporan pertanggungjawaban ketika mekanisme menuntut laporan.
Betul terjadi di Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong Pengunaan DD yang di korupsi oleh Kades nonaktifkan Saihot Pandiangan. Rp. 3.137.773.914.00 miliar.
Namun yang terjadi adalah penganiayaan yang dilakukan Kades Nonaktif Saihot Pandiangan kepada Ketua Forum Komunikasi Warga Desa (FKWD) Muara Bolak Abdul Harun Pasaribu. Hanya karena Pembegalan Dana Desa Alias Korupsi.
Andai Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu di Tapteng Abdul Harun tidak akan di penjarakan. Justru Saihot Pandiangan yang masuk Penjara. Karena AKBP Rio Wahyu telah tegas mengatakan, warga yang melawan pelaku begal.
Dia menyatakan warga boleh membela diri dari aksi pembegalan. Hal itu disampaikan Rio setelah melaksanakan bedah rumah di Rancabungur, Kamis (03/07/2025). Dia mengatakan diskresi itu dikeluarkan sebagai respons atas banyaknya kasus begal.
Mekanisme menuntut laporan. Meminta secara langsung ke Kades atau Sekretaris Desa (Sekdes).Gunakan forum resmi seperti musdes atau rapat terbuka desa
Jika tidak mendapatkan tanggapan, warga dapat mengadukan ke BPD, Inspektorat Daerah (Ipda) Tapteng atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk pengawasan DD.
Peran BPD bertugas sebagai wakil warga desa yang memantau penggunaan dana. (Demak MP Panjaitan/Pance)