Malu...ah. Kali Pertama Terjadi di Indonesia Wartawan Versus Wartawan di Tapteng Gegara Dana Publikasi Dana Desa

Iklan Semua Halaman

.

Malu...ah. Kali Pertama Terjadi di Indonesia Wartawan Versus Wartawan di Tapteng Gegara Dana Publikasi Dana Desa

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 26 Juni 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Aliansi Wartawan Sibolga Tapanuli Tengah (AWSTT) ketika gelar unjuk rasa damai di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.(PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kamis (26/06/2025) pukul 10.00 WIB sempat dapat teriakan dari salah satu Anggota Wartawan Istana Tapteng Naik Kelas Adil Untuk Mereka (WITNKAUM).


Menjaga aksi unjuk rasa AWSTT yang profesional dan punya Attitude memilih tidak melayani salah satu anggota WITNKAUM yang berteriak histeris bagaikan kesetanan Anggota PKI di film G.30 S. dari seberang Kantor PMD.


Penanggung jawab aksi damai Herbert Roberto Sitohang dan Kordinator AWSTT adalah Makkinullah yang dihadiri 50 orang Wartawan yang bergabung di AWSTT.


Unjuk rasa damai yang dijaga Polsek Pandan Polres Tapteng Polda Sumut dan Satpol PP Tapteng yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Harrys PT Sihombing S.Sos.,M.M., berjalan dengan kondusif dan oleh Kadis PMD Tapteng Zulkifli Simatupang S.H., menerima enam orang perwakilan dari AWSTT sementara yang meliput dari WITNKAUM menjadi pertanyaan.


Adapun materi dan pernyataan sikap disampaikan AWSTT kepada Kadis PMD adalah Pengunaan Dana Desa (DD) sesuai Kemendes memang harus di publikasikan. Tetapi tidak ada mematok harga antara Rp. 2 juta sampai Rp. 2,5 juta per Desa.


Copot Kadis PMD yang mengotak-gotak Wartawan terkait dengan Dana Publikasi. Tidak ada didalam UU menentukan nilai nominal antara Rp. 2 juta sampai Rp. 2,5 juta untuk Dana Publikasi. Meminta salinan Kemendes menentukan nilai nominal Rp. 2 juta per Desa.


Dari 159 Desa di Tapteng kalau ditotal Dana Publikasi kali Rp. 2 juta = Rp. 318 juta. Kadis PMD Tapteng harus bertanggung jawab pemerasan dan bisa dipidana sesuai pasal 368, pasal 423 KUHP. pungkasnya. 


Diketahui pada tahun 2024 Dinas PMD mengeluarkan Surat Sakti untuk Wartawan yang ditunjuk untuk delapan orang untuk menguasai Dana Publikasi yang diduga per tahap Rp.2 juta x 159 Desa = Rp.318 juta x 4 Tahap = Rp. 1.272 miliar


Dinas PMD minta bukti dan AWSTT akan segera berikan bukti dari setiap Desa di Tapteng dan bukti publikasi oleh WITNKAUM dan akan mengarah ke Pungutan diliar (Pungli) yang dilakukan WITNKAUM dan membawa ke jalur hukum. (Demak MP Panjaitan/Pance).

close