Surat Edaran Gubernur Jamb Tak di Gubris , Warga Kampung Baru Hentikan Armada Batu Bara

Iklan Semua Halaman

.

Surat Edaran Gubernur Jamb Tak di Gubris , Warga Kampung Baru Hentikan Armada Batu Bara

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 01 Juli 2025

‎BATANGHARI JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Surat edaran gubernur Jambi Nomor 8.500.10.27.7/1364/SETDA.PRKM/VI/2025  Tentang Penghentian Sementara Operasional Angkutan Batu Bara Melalui Jalur darat demi kelancaran pemulangan jamaah haji Provinsi Jambi Tahun 2025 dari Asrama Haji ke kota Jambi menuju ke Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi, guna untuk kelancaran kepulangan jamaah haji dan menindak Surat edaran Gubernur tersebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Bersama warga Menghentikan Kenakalan Armada yang Melanggar Aturan yang telah dikeluarkan Gubernur Jambi Tersebut.

‎Tepat di Pos LPM Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, Perbatasan Antara Kelurahan Kampung Baru dan Desa Tanjung Marwo, Warga Kampung Baru Melakukan penghentian Armada Angkutan Batu Bara, Setiap Armada Batu Bara yang melintas di giring untuk masuk ke kantong parkir dan di larang untuk melintas, hal ini karena warga kampung baru resah dan berupaya membantu pemerintah untuk menerapkan aturan yang berlaku yang telah diterbitkan oleh gubernur Jambi. Senin (30/06/2025)


‎Terlihat dilapangan Setiap Armada Batu bara yang melintas dihentikan dan dimasukkan ke kantong parkir, Banyak Terpantau Kendaraan truk Armada Batu bara yang melanggar aturan memiliki ciri khas JN yang diyakini Armada tersebut Milik Bos Junai, yang diketahui merupakan bagian dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi.

‎Salah seorang sopir mengakui Armada yang dikendarainya milik Junai, dan saat dipertanyakan kenapa melanggar aturan ketentuan yang telah dikeluarkan Gubernur Jambi, sang sopir mengaku perintah dan enggan menyebutkan perintah siapa yang melintas untuk menerobos dan melanggar edaran penghentian sementara Armada Batu Bara.

‎" Ini Mobil Siapa...? Mobil Boss JN, siapa JN itu, Junai, kenapa melanggar aturan edaran gubernur, perintah bang, Perintah Siapa...? ntahlah bang" Jelas sopir Batu bara yang Melanggar

‎Sementara Wistaria Ketua LPM Kelurahan Kampung Baru Mengucapkan yang ikut turun memantau pergerakan warga kampung baru yang berupaya menghentikan Setiap Armada Batu bara yang melintas, Siwis menegaskan Penghentian ini membantu Pemerintah Provinsi Jambi Sesuai dengan Surat edaran gubernur Jambi yang menghentikan sementara aktifitas armada batu bara terhitung 24 Juni hingga 3 juli 2025.

‎" iya kita warga kampung baru membantu gubernur jambi untuk menghentikannya sampai tanggal 3 juli 2025" jelas Wistaria (Psb).

close