HUMBAHAS | MEDIA-DPR.COM. Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025-2029 pada Paripurna DPRD Humbahas di Gedung DPRD Kabupaten Humbahas, Senin 4 Agustus 2025.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Parulian Simamora bersama Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika A. Simamora dan Marsono Simamora serta diikuti anggota DPRD Humbahas.
Paripurna ini dihadiri Forkopimda, Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Marbun, SH, MAP, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara, SH, MH, Kapolres Humbahas diwakili Kapolsek Doloksanggul AKP Jon RE Pangaribuan SH, MH, Dandim 0210/TU diwakili Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang, Suami Wakil Bupati Humbahas Ir Febri Wibawa Parsa Sihombing, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Ketua DWP, Ny. Dewi Chiristison R. Marbun, BUMN/ BUMD, Tokoh Agama/Masyarakat, Tokoh Pemuda, LSM dan Wartawan serta undangan lainnya.
Dalam Nota Pengantar itu, Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Proses penyusunan dokumen ini telah melalui tahapan yang panjang, mulai dari penyusunan Rancangan Teknis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, konsultasi publik, hingga musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
RPJMD 2025–2029 Kabupaten Humbang Hasundutan mengusung visi "Membangun Masyarakat Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban" yang dijabarkan ke dalam empat misi pembangunan, yakni:
1. Meningkatkan pembangunan manusia yang produktif dan berkualitas.
2. Meningkatkan perekonomian berbasis sumber daya lokal.
3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berasaskan keadilan dan kelestarian lingkungan.
4. Meningkatkan tata pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
Dr Oloan P Nababan juga menegaskan bahwa RPJMD ini telah diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 yang memuat delapan misi nasional (Asta Cita) Presiden dan Wakil Presiden RI serta 17 Program Hasil Terbaik Cepat Provinsi Sumatera Utara. Dokumen ini juga menjadi pedoman utama dalam menentukan arah kebijakan, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan di Kabupaten Humbahas selama lima tahun mendatang.
Bupati Humbahas mengapresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif selama ini. Bupati Humbahas berharap Ranperda RPJMD 2025–2029 dapat dibahas dan disetujui bersama, sehingga menjadi dasar hukum resmi bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Kami menyadari masih banyak hal yang harus kita sempurnakan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan. Untuk itu, kami akan mengoptimalkan seluruh potensi dan melibatkan semua pemangku kepentingan agar pembangunan dapat berjalan secara bertahap, berkesinambungan, dan tepat sasaran” harap Bupati Humbahas.(BonStu)