Seorang Lansia Pengedar Narkoba di Tapteng Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Seorang Lansia Pengedar Narkoba di Tapteng Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 04 Agustus 2025

 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Seorang pria lanjut usia (Lansia) inizial BST, (60), warga di Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng Polda Sumut. 


BST, ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Kamis, (31/7/2025) malam. Disalah satu Kedai Tuak di Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat. ujar Sat Narkoba Polres Tapteng Polda Sumut. perss realse yang disampaikan Humas Polres Tapteng kepada MEDIA-DPR.COM. Senin (04/08/2025).


Lebih lanjut dijelasjan AKP Gunawan Sinurat: "Kronologis penangkapan BST berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di kedai tuak". ujarnya.


Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka saat sedang berada di lokasi. 


Polisi menyita barang bukti (barbut) enam paket sabu, enam plastic klip kosong, dua plastic bening sedang, empat pipet yang telah digunting, satu sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp. 1.010.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu buah bong, satu gunting, dan satu) unit Handphone Andoid.


Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkoba jenis Sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Kota Sibolga (06/07/2025) melalui angkutan kota." Jelas AKP Gunawan


Saat melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka untuk mencari barbut tambahan, namun tidak menemukan narkoba lainnya." lanjutnya 


Saat ini, pelaku BST, beserta barbut diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pungkasnya. (Lisberth Manik S.E )

close