Polres Sarolangun Gelar Penyelesaian KDRT Melalui Mediasi Restorative Justice

Iklan Semua Halaman

.

Polres Sarolangun Gelar Penyelesaian KDRT Melalui Mediasi Restorative Justice

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 30 September 2025


SAROLANGUN | MEDIA-DPR.COM, Polres Sarolangun mendampingi penyelesaian damai sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan Restorative Justice, Selasa (30/9/2025).


Kejadian ini melibatkan seorang seorang suami yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Desa Pemusiran Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.


Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib.


Pada Hari Kamis tanggal 25 September 2025 Sekira Pukul 18.00 Wib pada saat itu Korban an. YYS Binti SS sedang berada di rumah rumah orang tuanya yang berada di desa Pemusiran Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, Saat itu Korban an. RS Bin LS menjemput Korban di rumah orang tuanya. setelah itu suami Korban pulang dalam keadaan mabuk untuk menjemput istrinya dirumah orang tua Kirban, setelah itu memboncengi motor oleh suami kirban setelah itu suami korban membawa kendaraan tersebut dengan keadaan kencang atau kebut lalu ditegus korban "JANGAN KENCANG NIAN BAWA MOTOR PAK" dan suami diam saja lalu berkata lagi "SUDAHLAH SAYA PULANG KERUMAH ORANGTUA SAYA LAGI" dan suami l menghiraukan lagi setelah itu tibalah dirumah saya dan sayaberkata "SUAMI ANJING KAU" setelah itu korban turun dari motor dan ingin pulang kerumah orangtuanya setelah itu suami langsung memukul korban dari belakang dan saat itu sedang mengendong anak yang masih bayi setelah itu saya teriak dan berkata "TOLONG" keluarlah tetangga saya bernama Sdr MS untuk melerai keributan kami setelah itu saya pulangkerumah orang tua saya diantar oleh abang saya yang kebetulan lewat depan rumah saya. .


“Motifnya cekcok suami istri dalam pengaruh minuman beralkohol (miras). Setelah kejadian itu korban mengadukannya ke Mapolres Sarolangun,” sebut Kasat Reskrin.


Tindakan kepolisian yang dilakukan dengan memintai keterangan korban, serta adanya kesepakatan untuk melakukan mediasi Restorative Justice antara pelaku dan pihak keluarga.


Hasil menunjukkan bahwa pelaku meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara pelapor telah memaafkan suaminya dan tidak akan melanjutkan perkara ini.


“Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan harmonis dan tanpa kekerasan,” ungkapnya.(Christian)

close